Liputan Indonesia || Surabaya - Keinginan pasangan Muhammad Haviv Setiadi dan Nuril Afiyah untuk lepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pupus. Pasangan yang meninggalkan bayi di teras rumah orangtuanya itu kini tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Itu setelah pihak kejaksaan menolak permohonan Restoratif Justice (RJ) atau penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif yang mereka ajukan.
"Permohonan RJ tidak disetujui pimpinan (kejaksaan), karena itu perkaranya kami limpahkan ke pengadilan," kata JPU Damang Anubowo dari Kejari Surabaya. Kamis (17/10/2024).
Kedua Terdakwa Dianggap Berbuat Tercela
Menurut jaksa Damang, pimpinannya tidak menyetujui permohonan RJ karena perbuatan mereka yang menelantarkan bayi dari hubungan di luar nikah dianggap tercela. "Karena ketika itu mereka masih belum menikah," kata JPU Damang.
Meski permohonan RJ ditolak, perdamaian antara kedua terdakwa dengan orangtua yang melaporkan mereka nantinya akan tetap dipertimbangkan jaksa dalam tuntutannya. "Nanti perdamaian itu akan kami jadikan pertimbangan tuntutan. Mengenai nanti hukuman mereka bagaimana, bergantung pada keyakinan hakim dalam putusannya," tuturnya.
Tinggalkan Bayi di Teras Rumah karena Tidak Sanggup Merawat
Jaksa Damang dalam dakwaannya menjelaskan, Haviv dan Nuril sebelumnya meninggalkan bayi perempuan di teras rumah Joeari Ira Agustin di Bratang Gede, Wonokromo pada 16 Juli 2024. Joeari adalah ibu dari Haviv. Bayi perempuan berinisial DGF itu merupakan hasil hubungan Haviv dan Nuril di luar nikah.
"Karena merasa malu belum terikat pernikahan secara resmi dan kondisi ekonomi para terdakwa masih belum mencukupi sehingga keduanya berniat menelantarkan anak mereka," kata JPU Damang saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa Damang mendakwa Haviv dan Nuril dengan Pasal 77 B jo. Pasal 76 B Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jon Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua terdakwa tidak membantah perbuatan mereka sebagaimana yang didakwakan jaksa.
Terdakwa Minta Perkara Dihentikan
Sementara itu, pengacara terdakwa, Jainur Ivan menyatakan, perkara tersebut semestinya dihentikan karena kedua terdakwa sudah berdamai dengan Joeari, ibu Haviv yang melaporkan kasus itu. Karena itu, pihaknya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
"Perdamaian sudah ada, pencabutan perkara juga sudah. Tetapi, mengapa perkara ini masih tetap dilanjutkan," katanya.
Penulis : Tok
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar