RJ Ditolak, Pasangan Penelantar Bayi Disidang di PN Surabaya

Liputan Indonesia || Surabaya - Keinginan pasangan Muhammad Haviv Setiadi dan Nuril Afiyah untuk lepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pupus. Pasangan yang meninggalkan bayi di teras rumah orangtuanya itu kini tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Itu setelah pihak kejaksaan menolak permohonan Restoratif Justice (RJ) atau penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif yang mereka ajukan. 

"Permohonan RJ tidak disetujui pimpinan (kejaksaan), karena itu perkaranya kami limpahkan ke pengadilan," kata JPU Damang Anubowo dari Kejari Surabaya. Kamis (17/10/2024).

Kedua Terdakwa Dianggap Berbuat Tercela

Menurut jaksa Damang, pimpinannya tidak menyetujui permohonan RJ karena perbuatan mereka yang menelantarkan bayi dari hubungan di luar nikah dianggap tercela. "Karena ketika itu mereka masih belum menikah," kata JPU Damang. 

Meski permohonan RJ ditolak, perdamaian antara kedua terdakwa dengan orangtua yang melaporkan mereka nantinya akan tetap dipertimbangkan jaksa dalam tuntutannya. "Nanti perdamaian itu akan kami jadikan pertimbangan tuntutan. Mengenai nanti hukuman mereka bagaimana, bergantung pada keyakinan hakim dalam putusannya," tuturnya.

Tinggalkan Bayi di Teras Rumah karena Tidak Sanggup Merawat 

Jaksa Damang dalam dakwaannya menjelaskan, Haviv dan Nuril sebelumnya meninggalkan bayi perempuan di teras rumah Joeari Ira Agustin di Bratang Gede, Wonokromo pada 16 Juli 2024. Joeari adalah ibu dari Haviv. Bayi perempuan berinisial DGF itu merupakan hasil hubungan Haviv dan Nuril di luar nikah. 

"Karena merasa malu belum terikat pernikahan secara resmi dan kondisi ekonomi para terdakwa masih belum mencukupi sehingga keduanya berniat menelantarkan anak mereka," kata JPU Damang saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa Damang mendakwa Haviv dan Nuril dengan Pasal 77 B jo. Pasal 76 B Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jon Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua terdakwa tidak membantah perbuatan mereka sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Terdakwa Minta Perkara Dihentikan 

Sementara itu, pengacara terdakwa, Jainur Ivan menyatakan, perkara tersebut semestinya dihentikan karena kedua terdakwa sudah berdamai dengan Joeari, ibu Haviv yang melaporkan kasus itu. Karena itu, pihaknya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. 

"Perdamaian sudah ada, pencabutan perkara juga sudah. Tetapi, mengapa perkara ini masih tetap dilanjutkan," katanya.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#Berita viral,8,#BeritaViral,770,#MafiaHukum,1,#Mafiakasus,9,#MafiaMigas,6,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,33,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,428,BAIS,5,Berita Terkini,1430,Berita Utama,4134,Berita-Terkini,3891,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,2,Destinasi-Wisata,72,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,17,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2360,hukum,29,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,5,Kesehatan,554,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,402,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,89,Miras,1,Nasional,2027,Negara,1,Olahraga,126,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1927,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,721,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,822,politisi,4,POLR,3,POLRI,2957,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7967,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,340,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,56,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: RJ Ditolak, Pasangan Penelantar Bayi Disidang di PN Surabaya
RJ Ditolak, Pasangan Penelantar Bayi Disidang di PN Surabaya
RJ Ditolak, Pasangan Penelantar Bayi Disidang di PN Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjwuIxWMXjqhhodOpYy-QoAKxkshLXhjOQjB13BT6oGO6_5BCUAf6MImVR-qqpxI3EYnNL82SkbrNPuZVim4jw-Z7VNTr5XbhpXemcTpeEwnp0qSXXXE3BerHtwbCCijI4pGiG_Y2bnUjzumZcsclWzj1pL4nCAEQv3QdnvOBVkuYBBJD0cv6X2yIkOlXon/s16000/IMG-20241017-WA0078.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjwuIxWMXjqhhodOpYy-QoAKxkshLXhjOQjB13BT6oGO6_5BCUAf6MImVR-qqpxI3EYnNL82SkbrNPuZVim4jw-Z7VNTr5XbhpXemcTpeEwnp0qSXXXE3BerHtwbCCijI4pGiG_Y2bnUjzumZcsclWzj1pL4nCAEQv3QdnvOBVkuYBBJD0cv6X2yIkOlXon/s72-c/IMG-20241017-WA0078.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/10/rj-ditolak-pasangan-penelantar-bayi.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/10/rj-ditolak-pasangan-penelantar-bayi.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content