Poppy Ayu Gelapkan Uang Perusahaan di Vonis 1 Tahun dan 2 Bulan Penjara

Liputan Indonesia || Surabaya - Poppy Ayu Silviananda Supriyadi, kasir PT. Sinar Makmur Sejati (SMS) divonis bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan oleh Majelis Hakim Taufan Mandala di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala mengatakan bahwa, terdakwa Poppy Ayu Silviananda Supriyadi, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tidak Pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

"Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 1 Tahun dan 2 bulan," kata Hakim Taufan Mandala. Kamis (10/10/2024).

Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU Estik Dilla Rahmawati dan terdakwa menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim," Terimakasih Yang Mulia. Saya terima Putusannya," saut Poppy melalui sambungan video call di ruang Candra PN Surabaya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, kerana terbukti melanggar Pasal 374 KUHP.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Poppy Ayu Silviananda Supriyadi sebagai kasir di PT SINAR MAKMUR SEJATI mulai Bulan November tahun 2018 sampai dengan Oktober 2019. Bahwa Tugas dan Tanggung jawab Terdakwa Sebagai Kasir PT SINAR MAKMUR SEJATI untuk menerima dan menghitung setoran uang dari sales selanjutnya mencatat dibuku kas besar yang isinya berupa jumlah uang penerimaan dari sales, menyetorkan uang ke rekening PT. SINAR MAKMUR SEJATI, bayar PPH, bayar PPN , Gaji karyawan, BPJS, pajak mobil dan kas kecil, dan tugas saya juga mencatat di buku kas kecil yang isinya pengeluaran bensin untuk sales, biaya bengkel dan operasional kantor.

Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana dengan cara awalnya setiap sore hari sekira Pukul jam 15.00 WIB menerima setoran dari sales dan pengiriman kemudian Terdakwa hitung dengan mencocokkan dengan DPP dari sales jika belum selesai Terdakwa lanjutkan besok paginya dimana Uang setoran tersebut beserta Invoicenya diserahkan Saksi Handoyo Soenyoto Selaku Manager Operasional yang di masukan ke dalam Tas yang sudah dikunci dan kunci tersebut Terdakwa bawa lalu keesokan harinya tas tersebut diserahkan kepada Terdakwa kembali, kemudian setelah selesai disetorkan ke Bank setelah itu kerjakan kas kecil dan kas besar dan ada bukti setornya sendiri – sendiri yaitu uang setoran untuk biskuit, teh pucuk dan pulsa untuk bukti setornya Terdakwa simpan diruangan kantor dan setiap akhir bulan bukti slip untuk laporan setelah itu ditemukan selisih kas besar sebesar Rp. 105.474.750 sudah dicari dan ditemukan bukti selisihnya dan sisa yang belum ditemukan sebesar Rp. 65.559.529 kemudian Terdakwa akan mencari bukti selisihnya di kantor tetapi disuruh keluar dan tidak boleh masuk kantor. dan Terdakwa membuat surat pernyataan tersebut karena gaji ditahan

Atas perbuatan terdakwa PT SINAR MAKMUR SEJATI mengalami kerugian sebesar Rp. 105.224.450 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHP.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,737,#MafiaMigas,4,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,3,#MafiaTanah,27,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,57,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1300,Berita Utama,3997,Berita-Terkini,3869,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,1,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,15,fasilitas,3,Galeri-foto-video,182,Gaya-Hidup,123,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2329,hukum,28,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,5,Kesehatan,553,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,15,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,141,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,2018,Negara,1,Olahraga,126,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1914,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,714,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,817,politisi,4,POLR,3,POLRI,2945,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7838,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,340,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,54,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Poppy Ayu Gelapkan Uang Perusahaan di Vonis 1 Tahun dan 2 Bulan Penjara
Poppy Ayu Gelapkan Uang Perusahaan di Vonis 1 Tahun dan 2 Bulan Penjara
Poppy Ayu Gelapkan Uang Perusahaan di Vonis 1 Tahun dan 2 Bulan Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhOpScJxfkffiekoM6cHKyoChSIg34Ty6ABMleuE5u8sI-RrFgLJo5KmdotTfJkTxQq7tJ8m9pSqnHE5g_7ENN5NC4CsNxJl6fSPbibDKYErh1l_dsX5SNhExQtZKNtCj1zhBMqdGwAflS0WcGQzJwTbgorJAXZpzf5yWQ6weY-c9GvmNg0TaTB1OzHK8mo/s16000/IMG-20241010-WA0114.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhOpScJxfkffiekoM6cHKyoChSIg34Ty6ABMleuE5u8sI-RrFgLJo5KmdotTfJkTxQq7tJ8m9pSqnHE5g_7ENN5NC4CsNxJl6fSPbibDKYErh1l_dsX5SNhExQtZKNtCj1zhBMqdGwAflS0WcGQzJwTbgorJAXZpzf5yWQ6weY-c9GvmNg0TaTB1OzHK8mo/s72-c/IMG-20241010-WA0114.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/10/poppy-ayu-gelapkan-uang-perusahaan-di.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/10/poppy-ayu-gelapkan-uang-perusahaan-di.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content