Liputan Indonesia || Surabaya, - Calon Bupati Bangkalan, Mathur Husyairi, baru-baru ini menghadapi tuduhan terkait penyalahgunaan listrik di rumahnya yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Bangkalan. Isu ini ramai diperbincangkan baik di media sosial maupun media massa, menimbulkan berbagai spekulasi di tengah suasana politik yang semakin memanas.
Penulis : fai
Menanggapi tudingan tersebut, Mathur dengan tenang memberikan klarifikasi dan mempersilakan petugas PLN untuk memeriksa instalasi listrik di kediamannya. Menurutnya, hasil pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (8/10/2024) oleh petugas PLN tidak menemukan adanya pelanggaran terkait penggunaan listrik di rumahnya.
“Di rumah saya ada dua meteran listrik, satu di garasi yang terlihat dari luar dan satu lagi di dalam rumah. Memang ada beberapa AC, tapi tidak semuanya digunakan sekaligus. Anak-anak saya kebanyakan sedang di pesantren, hanya satu yang masih tinggal di rumah,” jelas Mathur.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki pengetahuan teknis tentang kelistrikan dan sepenuhnya menyerahkan urusan tersebut kepada pihak PLN. “Jika ada masalah, pasti akan diperbaiki. Saya tidak akan terpengaruh oleh isu ini, karena memang tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” tambahnya.
Mathur menyadari bahwa tudingan ini muncul di tengah iklim politik yang sedang memanas, namun ia menolak untuk terprovokasi atau terjebak dalam permainan politik demi kepentingan kekuasaan.
Sebelumnya, seorang warga berinisial ACH melaporkan bahwa dengan daya listrik hanya 900 watt, tidak mungkin Mathur dapat menggunakan banyak AC tanpa melakukan penyalahgunaan. Namun, pemeriksaan oleh tim PLN yang dipimpin Direktur ULP PLN Bangkalan, Mohammad Ilham, menyimpulkan bahwa tidak ada indikasi pelanggaran.
"Yang jelas, hasil pemeriksaan dari PLN menunjukkan bahwa tidak ada penyambungan listrik ilegal di rumah saya," tegas Mathur. Ia menjelaskan bahwa di rumahnya terdapat dua MCB, masing-masing dengan daya 900 VA dan 2200 VA, yang cukup untuk mendistribusikan aliran listrik ke seluruh perangkat rumah tangganya tanpa ada penyalahgunaan.
Penulis : fai
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar