Liputan Indonesia || Surabaya - Terkait dengan adanya Laporan Warga Pada hari Jum'at, 4 Oktober 2024, bahwa laporan tersebut warga telah menerima telepon WhatsApp yang mengaku sebagai petugas Dukcapil Surabaya yang ingin mendata KTP Digital dan menyampaikan bahwa KTP digital warga telah kadaluwarsa.
Dr. Edyi Chrisjianto, Kepala Dispenduk Capil Kota Surabaya menegaskan kepada seluruh warga/ masyarakat untuk selalu berhati-hati, jika ada panggilan masuk atau pesan singkat (WA) yang mengatasnamakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk tidak menanggapi panggilan atau pesan singkat tersebut.
Terkait aktivasi IKD silahkan datang ke Kantor Kelurahan Kecamatan/Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya," terangnya saat di konfirmasi Liputan Indonesia.
Pelaku mengaku sebagai petugas Dukcapil yang berkantor di Gedung Siola. Petugas pria mengaku bagian pendaftaran atas nama Denny Yudhistira dengan NIP 198901062010011004, sedangkan petugas wanita mengaku bagian registrasi," ungkap Dr. Edyi Chrisjianto.
Modus yang di sampaikan ke warga bahwa KTP Digital yang dimiliki telah kadaluwarsa, ia bertugas membantu mendata KTP Digital warga dan membantu memandu aplikasi KTP Digital, pelaku merupakan satu tim yang saling mem-follow up dan cukup santun.
Jadi kami sampaikan kepada seluruh warga /masyarakat kota Surabaya apa bila mendapatkan telfon WA atau chet jangan di tanggapi untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Karena yang sudah memiliki KTP elektronik (KTP-el) namun masih tercantum masa berlaku di KTP-el tersebut, jangan khawatir karena tidak perlu melakukan perpanjangan atau penggantian karena secara sistem, KTP-el tersebut sudah otomatis berlaku seumur hidup," pungkas.
Penulis : Kib
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar