Liputan Indonesia || Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dalam proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo. Kasus ini melibatkan kerja sama dengan TSG Infrastructure dan beberapa pihak lainnya. Selasa (01/10/2024).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-769/M.5/FD.2/06/2024 yang diterbitkan pada 6 Juni 2024, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan 24 saksi, penggeledahan di berbagai lokasi, serta penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik.
Kronologi Kasus ini bermula dari pertemuan Indonesia Africa Infrastructure Development (IAID) pada Agustus 2019 di Bali, yang dihadiri oleh Budi Noviantara, Direktur Utama PT INKA. Dalam beberapa bulan setelah pertemuan tersebut, terjadi diskusi antara Budi Noviantara, TSG Global Holding, dan Titan Capital Ltd mengenai potensi proyek kereta api di Kongo.
Pada Maret 2020, Budi Noviantara memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Tria Natalina sebagai operasional untuk membahas rencana proyek tersebut. PT INKA kemudian bekerja sama dengan TSG Global Holding dan membentuk perusahaan patungan bernama PT INKA Multi Solusi Trading (IMST) dan TSG Utama Indonesia. Namun, pembentukan perusahaan ini bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN yang melarang pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN.
Korupsi Dana Talangan dan Kerugian Negara. Pada September 2020, PT INKA mengirimkan dana talangan sebesar Rp15 miliar dan Rp3,55 miliar kepada TSG untuk mendukung proyek Solar Power Plant di Kongo. Selain itu, Budi Noviantara juga mengirimkan dana sebesar USD 265.300 kepada pihak ketiga untuk keperluan proyek di Kinshasa. Kerugian negara akibat perbuatan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp21 miliar.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Berdasarkan alat bukti yang terkumpul, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Budi Noviantara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Ia diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara. Budi Noviantara dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 1 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2024, di Rutan Kelas I Surabaya.
Kejaksaan juga tengah menunggu laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Penulis : Tok
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar