Benny Saputro, ST. Manager Operasional PT. Colliers International Indonesia mengaku dicekik oleh Terdakwa

Liputan Indonesia || Surabaya - Toni Suktikno diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penganiayaan terhadap Benny Saputro, ST, dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis 03/10/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Darwis menghadirkan saksi yakni Benny Saputro, dan kedua security Muhmmad Yahya Septywan serta Ilzam Akbar.

Pada intinya para saksi menyapaikan bahwa, Benny telah dicekik serta diancam dan disaksikan oleh kedua security.

"Kejadian itu ada videonya," celetuk salah satu security di hadapan Majelis Hakim.

saat disingung oleh JPU Darwis, apabila terdakwa meminta maaf kepada saksi, apakah saksi akan memaafkan terdakwa. " saya akan memaafkannya, pak," saut Benny.

Kemudian Majelis Hakim meminta JPU untuk memutarkan video kejadian tersebut. JPU, Penasehat Hukum terdakwa dan para saksi menyaksikan rekaman di Meja Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, perkara ini bermula, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WIB, saksi Muhammad Yahya Septyawan dan saksi Ilzam Akbar yang merupakan security di Perumahan Darmohill Surabaya, sedang membagikan 30 bendel fotocopy Surat Badan Pengelola Damohill No. 023/DBAJ-DH/V/2024, tanggal 06 Mei 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Kasasi yang dilampiri dengan Risalah Pemberitahuan isi Putusan Mahkamah Agung RI : 594/Pdt.G/ 2022 / PN.SBY Jo. No. 166/PDT/2023/PT. SBY Jo. No. 165 K/PDT/2024, tanggal 26 April 2024 kepada warga di depan rumah terdakwa Toni Sutikno Perumahan Darmohill blok M No. 23 Surabaya.

Selanjutnya terdakwa keluar dari dalam rumah dan menghampiri kedua saksi tersebut sambil marah-marah (suara keras) dengan merampas 30 (bendel fotocopy surat tersebut dari saksi Ilzam Akbar, lalu dibuang di jalan dikarenakan terdakwa tidak mau surat tersebut diedarkan kepada warga. Kemudian datang saksi Danang Fitrian (Danru Security) untuk menengahi dan mengambil 30 bendel fotocpy surat tersebut, namun terdakwa tidak memperbolehkan untuk mengambilnya.

Bahwa selanjutnya saksi Danang Fitrian menelpon saksi Benny Saputro, ST. (Manager Operasional PT.Colliers International Indonesia, developer Perumahan dan Apartemen Darmohill) untuk memberitahukan kejadian tersebut. Kemudian saksi Benny Saputro, ST., datang di lokasi dan berbicara baik-baik dengan terdakwa, namun terdakwa tetap emosi dan melarang saksi untuk mengedarkan Surat Badan Pengelola Damohill tersebut. Saat itu saksi Danang Fitrian mencoba merekam hal tersebut dengan kamera HP nya, namun tiba-tiba terdakwa mencoba merampas HP tersebut namun tidak berhasil lalu terdakwa mencekik leher saksi Benny Saputro, ST., sebanyak 1 kali gunakan kedua tangannya dengan kuat selama kurang lebih 5 detik serta mengatakan kepada saksi dengan kalimat “Tak Cekik temen, tak jupukno clurit tak pateni pisan”. Mengetahui hal tersebut kemudian saksi Danang membantu saksi Benny Saputro, ST. lepas dari cekikan dengan melepaskan kedua tangan terdakwa, setelah terlepas terdakwa masuk menuju ke dalam rumahnya sambil mengancam “Tak jupukno clurit”, sehingga mereka saksi segera meninggalkan lokasi tersebut untuk menghindari hal-hal yang lebih parah terjadi.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Benny Saputro, ST. Mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor : VER/238/V/KES.3/2024/Rumkit, tanggal 13 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara H.S. SAMSOERI MERTOJOSO Polda Jatim, dengan Hasil Pemeriksaan, Pada leher kanan didapatkan tiga luka memar masing-masing berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, tiga sentimeter kali satu sentimeter dan nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, Pada leher kanan didapatkan luka lecet gores ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter dan Pada leher kiri didapatkan luka memar, warna merah ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.

Atas Perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,737,#MafiaMigas,4,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,3,#MafiaTanah,27,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,57,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1300,Berita Utama,3997,Berita-Terkini,3869,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,1,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,15,fasilitas,3,Galeri-foto-video,182,Gaya-Hidup,123,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2329,hukum,28,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,5,Kesehatan,553,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,15,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,141,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,2018,Negara,1,Olahraga,126,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1914,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,714,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,817,politisi,4,POLR,3,POLRI,2945,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7838,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,340,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,54,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Benny Saputro, ST. Manager Operasional PT. Colliers International Indonesia mengaku dicekik oleh Terdakwa
Benny Saputro, ST. Manager Operasional PT. Colliers International Indonesia mengaku dicekik oleh Terdakwa
Benny Saputro, ST. Manager Operasional PT. Colliers International Indonesia mengaku dicekik oleh Terdakwa
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQUurTE7cg13GpONMVz49mNqODFGECQWd2zoh32UW4kGNuLmckUcbHgClCBjs6WmcoEzFkCyhVzeBSs_MPl6AWQKaA6Wf6ScHX7uHfv0Si5Uo6divbARQiYqRgNmyD2Jv44C40lJwDDguWuS4TIG3VZjiNgSznHEf21jFRMI8M1_43VqHBJRw5ivZ97LTc/s16000/IMG-20241003-WA0089.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQUurTE7cg13GpONMVz49mNqODFGECQWd2zoh32UW4kGNuLmckUcbHgClCBjs6WmcoEzFkCyhVzeBSs_MPl6AWQKaA6Wf6ScHX7uHfv0Si5Uo6divbARQiYqRgNmyD2Jv44C40lJwDDguWuS4TIG3VZjiNgSznHEf21jFRMI8M1_43VqHBJRw5ivZ97LTc/s72-c/IMG-20241003-WA0089.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/10/benny-saputro-st-manager-operasional-pt.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/10/benny-saputro-st-manager-operasional-pt.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content