Liputan Indonesia || Surabaya - Pengerjaan Proyek pemasangan Box culver saluran air di Manukan Kasman GG Kuburan, Kel Manukan Kulon, Kec Tandes Surabaya, dilihat kurang efisien dari segi pemasangannya dan juga terlihat tidak aturan saat pemutusan pipa aliran Air milik PDAM. Selasa 10 September 2024, sekira Jam 11.30 Wib.
Memang banyak kegunaan dari Box Culvert sebagai saluran untuk mengatur aliran air lebih leluasa bahkan meredam akan adanya banjir di musim penghujan.
Namun ironisnya, warga pada saat pekerjaan Box culver tidak dapat suplai air bersih dari PDAM hingga ada yang satu mingguan, bahkan pada saat pemutusan pipa milik PDAM yang tersalur ke rumah pelanggan bukan petugas dari PDAM melainkan para pekerja kontraktor sendiri.
"Hal ini di benarkan dengan adanya keluhan warga, iya mas yang mutus pipa bukan petugas dari PDAM, orang proyek," terang warga inisial H.
"Sementara yang lain di sisi timur menjelaskan, kalau Air saya kurang lebih satu mingguan tidak dapat suplai Air lantaran tak tersambung.
Yang parah lagi mas saat ingin melubangi Box culver nya untuk aliran air dari rumah (kamar mandi) kita lubangi sendiri, berhubung tak punya alatnya kami mengasih Rokok ada yang ngasih uang ke pekerja," papar Inisial S.
Saat di konfirmasi ada salah satu yang mengaku pengawas dari tenaga kerja tersebut menyampaikan, iya mas kalau PDAM nanti yang masang dari pihak PDAM. Kalau lubang untuk pembuangan air yang dari rumah warga itu di bolongi sendiri, bisa minta tolong ke anak-anak tapi kasih uang Rokok lah," akunya pengawas tenaga kerja.
Sementara itu pihak PDAM dikonfirmasi terkait pemutusan pipa aliran Air memberi keterangan, iya seharusnya ada pengawasan dari pihak PDAM, saya belum tau apakah sebelumnya sudah ada konfirmasi ke PDAM atau belum, perbaikan kita lakukan kalau pasang Box sudah selesai pada hari berjalan," terangnya.
Tak hanya itu saja, diduga ada penyimpangan pekerjaan Box Culvert saluran air yang dianggarkan dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu, dikarenakan tidak terlihat papan/plang Nama proyek. Hal itu dianggap melanggar aturan yang ada dalam pengerjaan suatu proyek yang menggunakan dana pemerintah.
Padahal Undang-undang sudah mengatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Sementara itu Lurah Manukan Kulon saat dikonfirmasi Awak Media Liputan Indonesia. "Waalaikumsalam, makasih infonya, terkait pekerjaan manukan kasman gg kuburan sudah kelar untuk jalan paving nya itu swadaya dari warga , jika kurang jelas monggo koordinasi dengan pak jono pengurus RW nya kebetulan rumahnya disana.
Saat disinggung terkait Pengerjaan Pemasangan Box culver, Makasih infonya nanti saya teruskan ke OPD pengampu dan kontraktornya," pungkas.
Penulis :kib
Penulis :kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar