Liputan Indonesia || Kota, - Sampang - Tim opsnal Satreskrim Polres Sampang berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian 1 Unit Handphone (HP)milik warga desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang Jawa Timur, minggu (09/24)
Inisil I (48th) warga Desa Kebun Sareh, Kecamatan Omben, beraksi menggasak HP milik korban saat menjelang subuh.
Dimana korban setelah sholat subuh tidak mendapati HP miliknya ditempat yang semestinya, meski telah mencoba beberapa kali menghubungi namun sudah tidak aktif.
Kejadian pencurian terjadi pada tanggal 23/08/24 namun korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sampang pada tanggal 28/08/24.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka yang diduga kuat melakukan aksi pencurian terhadap sebuah unit Hpmerk OPPO A57 milik korban.
Menurut Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka I bermula dari penguasaan HP milik korban oleh seorang saksi berinisial S (20) mahasiswa asal Desa Astapah, Kecamatan Omben.
“Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat dengan mengamankan saksi S untuk dilakukan interogasi," paparnya
Setelah berhasil memperoleh keterangan, saksi S mengakui bahwa HP tersebut didapatkan melalui transaksi tukar tambah dengan HP miliknya, OPPO A57 berwarna biru, melalui perantara saksi lain berinisial G (32), wiraswasta yang juga beralamat di Desa Astapah, Kecamatan Omben.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan lebih lanjut, Tim Opsnal Polres Sampang berhasil menangkap tersangka I, yang mengakui perbuatannya.
Lanjut Kasi Humas Ipda Dedy Dely Rasidie mewakili Kasat reskrim Polres Sampang AKP Sigit Sigit Nursiyo Dwiyugo, Polres sampang berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan.
"Kami Berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum kami serta mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak kejahatan di sekitarnya,” himbau Ipda Dedy Dely Rasidie
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar