Berdasarkan informasi, yakni YDM, merupakan seorang staf Kantor Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
"Kita menetapkan satu orang tersangka, dan ditahan dititipkan di Lapas IIB Ngawi," kata Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo, Selasa kemarin 3 September 2024.
Eriksa menjelaskan, tersangka berperan melakukan pungutan terhadap dana - dana yang diterima oleh penerima hibah tersebut.
"Kerugian negara kami masih menghitung dan berproses," ujarnya.
Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain tapi ketika ada petunjuk yang mengarah ke tersangka baru maka akan di informasikan lebih lanjut.
"Yang jelas modusnya memungut setiap menerima dan baru menemukan empat lembaga," tambahnya.
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar