Liputan Indonesia || Surabaya - Berawal dari penangkapan kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh terduga Samsul Arifin (31) pada hari Rabu 24 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB di wilayah Jalan Bongkaran No. 77, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, Jawa Timur.
Pada penangkapan itu diketahui atas dasar informasi (bukan laporan-red) dari Beni bekerja di CV. Famatex dan Bonari selaku sebagai karyawan (driver) dari CV. Mulya Jaya, diketahui bahwa pemilik (terduga korban) dari perusahaan tersebut Cik Wheny. sedangkan Terduga Samsul bekerja di CV. Tri Jaya Mulya.
Adapun kronologi atas kejadian itu sempat terjadi kesepakatan untuk mediasi secara kekeluargaan antara pihak keluarga terduga Samsul, Abah Rosidi selaku kepala keamanan, Beni ketua KPPS, Agus (pihak polisi reserse Pabean Cantikan) di tempat Jalan Kopi dekat perusahaan tersebut, pada tanggal 25 Juli 2024, sehingga adanya kesepakatan untuk diselesaikan secara kekeluargaan," jelasnya pihak keluarga Samsul kepada awak media.
Sehingga dari informasi yang didapat, waktu itu Beni sebagai memberi informasi kepada pihak kepolisian telah dimintai tanda tangan surat pencabutan atas dugaan kasus pencurian yang dilakukan oleh terduga Samsul, tidak cukup Beni saja akan tetapi juga dari pihak owner," kata Beni kepada awak media pada hari Rabu (14/8/2024) sekira pukul 17.00 WIB.
Dari beberapa keterangan diatas beserta kronologi dari pihak keluarga yakni Putut Setiawan menanyakan ke pihak kepolisian Pabean Cantikan ditemui oleh Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Teddy Tridani, S.I.K sehingga apa yang harus disampaikan telah tersampaikan semua ke Kapolsek.
Kalau dilihat dari penjelasan anda Pak, ucap Kapolsek kepada Putut bisa dilakukan Restorative Justice (RJ) yakini pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum," jelasnya Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Teddy kepada pihak keluarga dan awak media.
Menilik dari keterangan semua yang tertera diatas, bahwa pihak korban diketahui sudah tanda tangan tapi, entah tanda tangan tentang pencabutan atau apa? dimintai oleh pihak kepolisian Deni (reserse penyidik).
Perlu juga diketahui bahwa pihak korban Cik Wheny saat dikonfirmasi oleh pihak keluarga dan awak media memberikan keterangan, saya ini loh tidak melaporkan yang melaporkan kan Beni dan sudah dicabut juga laporan nya Pak," ucap Owner kepada pihak keluarga dan awak media. Kamis (22/8/2024).
Sudah Pak saya tidak mau ribet, pada intinya tidak melaporkan, cuma memberhentikan Samsul dari perusahaan saya bahkan nantinya akan diberi kompensasi," cetusnya kepada pihak keluarga dan awak media.
Beberapa keterangan pun sudah tersampaikan dan dijelaskan ke pihak kepolisian Pabean Cantikan, Kapolsek Kompol Teddy Tridani dan Kanit Reskrim Joko.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Iptu Joko Hadi Wahyono. S. H, jika sudah ada surat pencabutan dari pelapor pihak Polisi tidak ada hak untuk menahan (Samsul Arifin) sebagai tersangka apa Lagi pihak korban yang di rugikan tidak mau mempermasalahkan atas kejadian tersebut," ucap Kanit Reskrim Iptu Joko kepada pihak keluarga dan awak media waktu itu.
Kenyataannya sampai saat ini Samsul masih dalam tahanan Polsek Pabean Cantikan, terhitung 35 hari pada waktu ditangkap sampai sekarang. Terduga Samsul terhitung dari ditangkap mulai dari tanggal 24 Juli 2024 sampai 27 Agustus 2024.
Harapan dari pihak keluarga dari berbagai upaya yang sudah dilakukan pihak kepolisian Pabean Cantikan bisa menimbang dengan rasa kemanusiaan sehingga anak kami sebagai tulang punggung keluarga juga bisa dilakukan kekeluargaan," harapanya keluarga Samsul.
Penulis : Basir
Penulis : Basir
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar