Liputan Indonesia || Kediri Kota -:Beredar informasi Muzammil tanggal lahir 1998 alamat Dusun Panden Lanjang, Kabupaten Bangkalan Madura dan temannya ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota dengan perkara 363 pada tanggal 23 Juli 2024 di Jalan Bulak Rukem Surabaya sekitar pukul 05.30 Wib.
Penangkapan dilakukan terhadap Muzammil dan temannya hasil dari pengembangan pelaku bernama Laksono yang sebelumnya sudah ditangkap petugas Satreskrim Polres Kediri Kota, Jawa Timur.
Usut punya usut, Muzammil dan temannya ditangkap lantaran telah ikut membantu menjualkan sepeda motor hasil curian Laksono dan Hasan ke wilayah Madura.
Namun, usai ditangkap dan di bawa ke Polres Kediri Kota, Muzammil dan temannya dipulangkan dengan dugaan uang tebusan sebesar Rp.20.000.000 oleh kakaknya bernama Faisol pada hari Rabu (24/07/2024) dan pelaku dipulangkan.
Menurut keterangan sumber media ini, kakak pelaku (Muzammil) bernama Faisol menjelaskan bahwa adiknya dan temannya ditangkap karena telah membantu menjualkan sepeda motor hasil curian dari Kediri ke Madura.
"Menurut keterangan Faisol, adiknya menjual sepeda motor hasil curian karena disuruh oleh salah satu pelaku bernama Hasan yang saat ini sudah ditetapkan DPO," kata sumber media ini yang namanya enggan di publiskan.
Faisol juga bercerita, lanjut sumber, saat dihadapan penyidik, dirinya mendapat keterangan bahwa ada 5 orang yang berkaitan kasus pencurian dari keterangan Laksono salah satu pelaku yang sebelumnya ditangkap.
"Lima pelaku itu, Laksono dan Hasan sebagai pencuri sepeda motor, Muzammil dan temannya sebagai yang menjualkan sepeda motor hasil curian ke wilayah Madura dan 1 pelaku penadahnya," terangnya.
"Dari ke 5 Pelaku tersebut, 1 pelaku bernama Laksono sudah di proses lanjut, 2 pelaku bernama Hasan dan Penadahnya sudah ditetapkan sebagai DPO dan adik saya Muzammil serta temannya sudah bebas," ungkapnya.
Mendapat informasi tersebut, salah satu wartawan yang tegabung dalam Team Zebra mencoba konfirmasi ke Kapolres Kediri Kota AKBP Bram, namun hingga berita ini dipublikasikan belum ada jawaban.
Penulis :(Team)
Penulis :(Team)
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar