Miftahul Anwaruddin, SH. Kepala desa Damarsi |
Mengutip dalam pemberitaan di salah satu media lokal menyebutkan, Desa Damarsi kecamatan buduran kabupaten Sidoarjo, di tahun 2019 adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk memperkaya dirinya sendiri dengan memakai kompensasi atau gratifikasi dari developer perumahan serta mengatasnamakan desa demi kepentingan pribadi, dinilai Kepala Desa Damarsih adalah tuduhan yang tidak mendasar bahkan mengarahkan opini hoax dan tidak ada bukti.
Miftahul Anwarudin selaku kepala desa Damarsi mengatakan, "Andaikan saya sebagai kades Damarsi pernah menerima uang sebesar RP. 3.270.000.000,- Secara logika saya pasti sudah tiarap, buktinya sampai hari ini saya tetap melawan mafia tanah yang menguasai TKD, karena itu bagian dari tugas saya selaku kades Damarsi dalam mengamankan seluruh aset desa, terlebih lagi tanah TKD sawah lor omah yang terhimpit awal tahun 2017 sebelum saya menjabat sebagai kades," jelasnya. Sabtu, (27/7/2024).
Lanjut Udin sapaan akrab kepala desa Damarsi, "Terkait penyebaran video di tik tok saya, itu dalam rangka menjalankan tugas saya sebagai kades diantara upaya untuk mengamankan aset desa (TKD), juga untuk mencegah agar tidak semakin banyak user - user yang tertipu oleh para developer atau investor yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Ditambahkan Udin, "Tanah itu bukan tanah cuilan, tapi TKD hasil ruslah tahun 2024, dan semua itu ada bukti buktinya, saya tidak asal ngomong," tutupnya.
Penulis : red
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar