![]() |
Dok, fotoArif Setyono Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Ngawi, Arif Setiyono |
Arif Setyono Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol Pemerintahan Daerah (Pemda) Ngawi Arif Setiyono menyampaikan saat ini masih kalau masalah itu sebenernya sudah memberikan peringatan pertama, kalo tidak di indahkan baru kita menutup.
"Jarak waktu ada 2 minggu antara surat ke pertama terus ke dua, saat ini masih kita rapatkan karena ada sesuatu yang berbeda dengan yang lainnya," kata Arif Setiono, Selasa (12/6/2024).
Masih Arif Setiyono, menjelaskan bawah batas maksimal bersurat, satpol pp menurunkan surat di akhir- akhir bulan Mei kemarin.
Terkait dengan adanya pihak pengembang perumahan nakal di wilayah kabupaten Ngawi, Satpol PP menginformasikan bahwa sesuai prosedur.
"Tindakan kita tidak ada loby, dan sesuai dengan aturan yang ada dan juga berdasarkan Rekomendasi dari Opd -Opd terkait," imbuh Kabid penindakan ini Ngawi ini.
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar