Di Duga Galian C Milik Pengusaha Berinisial SK Dan HR Tidak Mengantongi Izin Bebas Beroperasi

Liputan Indonesia || Tuban - Aktifitas penambangan ilegal di Kabupaten Tuban semakin marak dan membuat pelaku ilegal semakin bebas dan makmur. Pasalnya mereka belum mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

Pantas saja, untuk menghindari pajak negara secara administrasi prosedural. Para pengusaha tambang diduga lebih memilih membayar kepada oknum APH dan pihak terkait dari pada harus melengkapi perizinan.
Seperti tambang galian C yang berada di Desa Tlogoagung,Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, patut diduga tanpa melengkapi perizinan alias Galian Bodong.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber yang di dekat lokasi lahan tambang baru tersebut dikelola yang berinisial SK, dan mandor yang berasal dari Surabaya, tak luput ratusan dump truk tiap hari mengangkut material tambang di area kurang lebih 5 hektar (ha). Mereka mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya.

Dua unit excavator untuk menggali material tambang, kemudian diangkut dengan dump truk berkapasitas 8 hingga 30 kubik (m3). Kedalaman tambang mencapai hingga lebih dari 10 meter, untung besar membuat para mafia tambang galian C tersebut tanpa harus memikirkan kerentanan longsor, pengerusakan lingkungan.

Saat awak Media meninjau di lokasi Tampak terlihat ada kejanggalan, tidak adanya papan reklame yang menunjukkan ijin galian dari pemerintah. rata-rata sopir dump truk juga tak tahu menahu tentang penanggung jawab galian C di Desa Tlogoagung.

Disisi lain pelestarian lingkungan baik berupa jalan yang kerap di lalui muatan berat menjadi dampak pada kerusakan, bahkan debu yang berterbangan bisa menjadikan kesehatan manusia terganggu.

Melihat fenomena menyedihkan rasa keadilan hukum di kabupaten Tuban terkesan ada keberpihakan. Seperti apa yang di sampaikan sumber tidak jauh dari lokasi tersebut.

Team awak Media akan berkordinasi dengan Aparat penegak hukum POLDA JATIM / MABES POLRI terkait dugaan tambang ilegal tersebut.hingga berita ini diterbitkan,pihak pengelola tambang belum bisa di konfirmasi.

Sudah jelas, Merujuk pada aturan penambangan Tanpa Ijin melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Dijelaskan dalam pada pasal 158 bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Hal ini juga diatur di pasal 161 bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Penulis :( Tim // Red )


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Di Duga Galian C Milik Pengusaha Berinisial SK Dan HR Tidak Mengantongi Izin Bebas Beroperasi
Di Duga Galian C Milik Pengusaha Berinisial SK Dan HR Tidak Mengantongi Izin Bebas Beroperasi
Di Duga Galian C Milik Pengusaha Berinisial SK Dan HR Tidak Mengantongi Izin Bebas Beroperasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjpXd3qomp0QWXoxmu1HuD88X2BkMEefBiig_FInNgabbQ6rdMthCt7KSxRK2Ajotn_my0ZJwLA1Y6-CFOC5Dcjl1pj1rxU-KD9kcAi65UlPEZeen35SfW_Ik0wxikqgcul_k3I8FwTNR9nbEiNspADSzOXYIN7pi1F6HmrXh-1fH3TujSB3z9vWy0HM_5P/s16000/InCollage_20240607_170432376.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjpXd3qomp0QWXoxmu1HuD88X2BkMEefBiig_FInNgabbQ6rdMthCt7KSxRK2Ajotn_my0ZJwLA1Y6-CFOC5Dcjl1pj1rxU-KD9kcAi65UlPEZeen35SfW_Ik0wxikqgcul_k3I8FwTNR9nbEiNspADSzOXYIN7pi1F6HmrXh-1fH3TujSB3z9vWy0HM_5P/s72-c/InCollage_20240607_170432376.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/06/di-duga-galian-c-milik-pengusaha.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/06/di-duga-galian-c-milik-pengusaha.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content