Liputan Indonesia || Sidoarjo - Warga desa kletek kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, keluhkan adanya perusahaan tepung bulu ayam yang aroma limbahnya bisa dikatakan sebagai pencemaran udara dan lingkungan diduga membuat beberapa warga jatuh sakit kena saluran pernafasan.
Warga Kletek Rt.09 berinisiatif meminta ketemu Hendhi Wahyudianto sebagai ketua Lembanga Swadaya Masyarakat Aliansi Arek Sidoarjo (Lsm Alas) untuk meminta pendampingan terkait permasalahan pencemaran limbah tersebut, pada senin (20/5/2024). Bahwasanya DLHK kabupaten Sidoarjo tidak menerbitkan ijin pada
perusahaan tepung bulu ayam tersebut dan eks Bupati menutupnya, tetapi perusahaan membuka aktivitas kembali.
Sehingga warga melakukan unjuk rasa , Kamis (30/5/2024) didepan Balai Desa Kletek, dengan menutup jalan. Menjadikan jalan utama industri menjadikan kemacetan total, dan dari pihak kepolisianpun akhirnya turun tangan menertibkan aksi menutup jalan tersebut.
Ketika Liputan Indonesia.co.id menemui Hendhi ketua ALAS Kabupaten Sidoarjo, mengatakan terkait unras tersebut, untuk meminta khususnya kepada Plt Bupati memidiasi perkara yang ada di Desa Kletek, agar tidak berlarut - larut dan mendapatkan solusi terbaik.
Hendhi berharap supaya pemerintah turun langsung supaya mengetahui keadaan yang sebenarnya dilapangan," jelas Hendhi.
Disampaikan oleh Solihan (65) warga Kletek bahwa demo ini warga menghindari bau limbah itu sejak Tahun 2017, prosesnya ini sangatlah panjang, sudah melalui DLHK, Polresta, Perijinan, hearing ke komisi C dan terakhir eks Bupati tahun 2021 datang rapat ke kantor balai desa ini.
Pada waktu itu rapat juga dihadiri dari warga Gilang, Jemundo dan Sambisari ikut semua, dari hasil rapat tersebut perusahaan telah ditutup dan tidak boleh produksi Pada 4 November 2021 oleh eks bupati ( Gus Muhdlor). Dan kami sekarang menuntut keputusan Bupati ini harus dikembalikan, perusahaan harus ditutup," pintanya.
Sementara M.Cholis (Plh) Desa Kletek juga menyampaikan bahwa masalah ini akan kita kawal sampai ke Bupati, dan nanti kita tindak lanjuti dengan surat apa yang menjadikan mediasi tadi didalam hasil berita acara akan tetap kita kawal. harapan kami tentunya warga saya bisa tentram, tenang dan nyaman," pungkasnya.
Penulis : Soen
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar