Liputan Indonesia||Gresik, Jawa Timur - Bertempat di Dusun Kedung, Desa Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Unit Reskrim Polsek Manyar Polres Gresik melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap 2 pelaku penyalahgunaan narkoba.
Pada kejadian yang terjadi pada Bulan Februari 2024 tersebut, petugas berhasil menangkap M Zakaria Ansori alias Aan dan Sarifudin alias Ello.
Dari penangkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Manyar berhasil mengamankan barang bukti berupa, Sabu yang diduga lebih dari 1 gram, alat hisap sabu, 2 HP dan 2 unit sepeda motor.
Dalam perkara tersebut, dilakukan penyidikan oleh Bapak Satria dan Bapak Triadi selaku penyidik Unit Reskrim Polsek Manyar.
Namun, tiba - tiba beredar informasi bahwa pelaku yang bernama Sarifudin alias Ello dibebaskan dengan alibi rehabilitasi. Sedangkan tersangka M Zakaria Ansori alias Aan dipindahkan ke Rutan Kelas II - B Gresik.
Dari rumor yang beredar, alibi rehabilitasi dilakukan karena adanya dugaan penggelontoran anggaran yang cukup fantastis, yakni senilai Rp. 60.000.000.
Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Manyar, AKP Tatak melalui pesan Whatsapp (WA) pada hari Sabtu, tanggal 20 April 2024. Perwira dengan 3 balok di pundaknya itu meminta awak media untuk melakukan kroscek lagi.
"Info sampean (anda) sudah valid ta mas. Tolong info anda dicek lagi. Kroscek dulu lah mas," balas Kapolsek Manyar kepada awak media.
Selang 1 bulan, tepatnya pada tanggal 21 Mei 2024, awak media mendapatkan informasi bahwa, M Zakaria Ansori alias Aan akan menjalani sidang sendirian.
Menurut keterangan narasumber, salah satu pelaku yakni yang bernama Sarifudin alias Ello dibebaskan dengan alibi rehabilitasi disalah satu rumah rehabilitasi narkoba.
"Padahal ditangkapnya dirumahnya Ello (Sarifudin). Tapi yang menjalani proses lanjut cuma Aan (M Zakaria Ansori). Kok bisa Ellonya di rehab," ucap narasumber.
Awak media mencoba menelusuri perkara narkoba tersebut melalui website Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Dan ternyata benar, dalam SIPP PN Gresik, hanya ada nama M Zakaria Ansori alias Aan yang menjalani sidang. Sedangkan, tersangka Sarifudin alias Ello berada di rumah rehabilitasi.
Awak media kembali melakukan konfirmasi terhadap Kapolsek Manyar, Kompol Tatak melalui pesan Whatsapp (WA) pada hari Selasa (21/05/2024).
Namun sayang, hingga berita ini dimuat, konfirmasi awak media terhadap Kapolsek Manyar, AKP Tatak masih centang 1. Diduga Kapolsek Manyar telah memblokir nomor Whatsapp awak media saat melakukan konfirmasi yang pertama," pungkasnya.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar