Liputan Indonesia || Jakarta - Polda metro jaya telah menangkap pengemudi Fortuner arogan dengan pelat dinas TNI palsu berinisial PWGA yang sempat menabrak mobil wartawan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Kasus tersebut diketahui berawal dari aksi cekcok antara PWGA yang mengemudikan mobil Fortuner pelat dinas TNI dengan pengendara lain.
Dalam video yang beredar di media sosial, PWGA bahkan sempat mengaku anggota TNI. Namun, setelahnya ia meralat pernyataannya dan mengaku bahwa yang merupakan anggota TNI adalah sang kakak.
Pierre dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024) usai ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku yang sebelumnya bersikap arogan, kini berjalan dengan tertunduk sambil digiring oleh polisi.
Kedua tangannya diborgol dan sebagian wajahnya tertutup masker.
Tak ada kata yang terlontar dari mulut Pierre.
Ia hanya berdiri dengan kepala tertunduk di belakang pihak kepolisian dan TNI.
Sebagai informasi, Pierre ditangkap saat bersembunyi di rumah kakaknya yang berinisial C di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (16/4/2024).
"Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan (saat ditangkap). Cuman ada upaya seperti dia tidak kembali ke rumahnya. Dia ditangkapnya itu di tempat kakaknya," kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).
polisi turut menyita barang bukti di antaranya 2 buah pelat dinas Mabes TNI bernomor 84337-00 yang sempat dibuang di Lembang, Jawa Barat.
"Barang bukti yang sudah kami sita di antaranya 2 buah pelat nomor Mabes TNI dengan nomor 84337-00 yang digunakan pelaku, yang mana pelat tersebut berhasil kami ambil di lokasi pembuangan di suatu tempat di Lembang, Jawa Barat," katanya.
Selain itu, polisi menyita baju yang digunakan tersangka saat kejadian dan juga mobil Toyota Fortuner milik tersangka.
"Satu unit kendaraan jenis Fortuner warna hitam dengan pelat nomor asli B-1461-PJS, satu lembar STNK Fortuner dengan nomor B-1461-PJS,"katanya.
Berkaitan dengan pelat nomor dinas TNI yang digunakan oleh tersangka, Wira memastikan pelat tersebut sudah tidak berlaku. Sebab, pelat itu sendiri kini teregister atas nama Asep Adang Supriyadi dan berakhir pada 30 November 2023.
"Kemudian selanjutnya tim juga sudah melakukan pendalaman terhadap informasi masalah nomor dinas dengan nomor 84337-04 yang mana pelat nomor tersebut telah diputihkan telah digunakan oleh Bapak Asep Adang Supriyadi mulai tahun 2020. Jadi pelat nomor yang digunakan pelaku sudah tidak teregister," katanya.
Penulis : AG
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar