Jelang Lebaran 2024, Polsek Bubutan Ungkap Pencurian dengan Kekerasan dan Bawa Sajam

Liputan Indonesia
|| Surabaya, - Menjelang lebaran Idul Fitri 1445H / 2024H Polsek Bubutan rutin menyisir lokasi rawan di wilayah hukumnya, guna meningkatkan keamanan, kenyamanan dan kondusifitas terhadap masyarakat saat Ramadhan hingga lebaran, Alhasil, Polsek Bubutan berhasil mengungkap Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan dan membawa senjata tajam, tempat kejadian perkara (TKP) di Jl Embong Malang Surabaya, 26 Februari 2024, sekitar pukul 00.55 wib telah terjadi perampasan Handphone Samsung Galaxy A.11 warna hitam. 

Berdasarkan laporan masyarakat bernama Dimas Leon Fadillah warga Kota Malang, Terkait dengan pelaporan perampasan HP Samsung di Jl. Embong Malang Surabaya. Dan Sella Dyah Purnomonigrum warga Kediri, ia terkait dengan pelaporan perampasan Handphone IPhone di JL. Gubenur Suryo Surabaya.

Kapolsek Bubutan Kompol Dwi Okta Herianto, S.H., S.I.K memaparkan, "Tersangka yang berhasil diamankan adalah, 1. MOCH SAINI, Jl. Bulak Banteng, Surabaya, 2. Achmad Dani, Jl. Benteng dalam, tuturnya. Kamis, (4/4/2024). Saat rilis di Mako Polsek Bubutan.

Lanjut Kapolsek Bubutan, "Kerugian korban ditaksir Sekitar Rp. 3.500.000,- ( Tiga juta lima ratus ribu rupiah  ) untuk HP Samsung dan sekitar Rp. 10.500.000,- ( Sepuluh juta lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk HP I Phone," ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Bubutan, Ipda Vian Wijaya menambahkan, "Adapun modus operandinya, tersangka  dengan mengendarai sepeda motor PCX Warna merah tanpa menggunakan plat nomor kendaraan, dengan membawa senjata sajam  yang diselipkan di dalam baju dalam melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau perampasan yang di lakukan di daerah perkotaan (Jl. Gubenur Suryo, Jl. Embong Malang dan Jl. Tunjungan Plaza Surabaya ). Yang mana aksinya dilakukan kepada korban yang sedang lengah membawa Handphone," katanya.

Lanjut Vian, "Sedangkan Hasil Lidim, Kemudian Anggota Opsnal melakukan Interogasi terhadap tersangka atas nama Ahmad Dani dan saudara Moch Saini terkait dengan perbuatan kejahatan yang dilakukan lainnya, yang mana ke -2 ( dua ) Tersangka mengakui Telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan maupun perampasan di 10 ( sepuluh ) Tempat Lokasi Kejadian sebagai berikut : 

1. Senin 12 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 Wib. Moch Saini bersama – sama dengan saudara Ahmad Dani  melakukan pencurian/rampas Tas di JMP Surabaya, dengan cara ditarik tasnya tersebut dari korban, di dalam dompet hanya berisikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan uang tersebut dibelikan makanan rujak.

2. Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekiranya pukul 10.00 WIB di Tugu Pahlawan Surabaya Moch Saini bersama Sdr. Ahmad Dani berhasil mencuri Tas, dan didalam Tas Tidak terdapat isi uang maupun yang lain.

3. Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekiranya pukul 08.00 WIB di Bambu runcing Surabaya MOCH SAINI bersama Ahmad Dani berhasil mencuri Dompet yang berisikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang kami belikan bensin.

4. Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekiranya pukul 10.00 WIB di ITC Surabaya Moch Saini bersama Sdr. Ahmad Dani berhasil mencuri Tas,dan didalam Tas Tidak terdapat isi uang maupun yang lain.

5. Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekiranya pukul 13.00 WIB di ITC Surabaya Moch Saini bersama Ahmad Dani berhasil mencuri Dompet, yang berisikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang kami belikan rokok dan bensin.

6. Senin tanggal 19 Februari 2024 sekiranya pukul 15.00 WIB di Alon-alon Kota Surabaya dekat air mancur MOCH SAINI bersama Sdr. AHAMD DANI berhasil mencuri HP Iphone warna putih, kemudian HP dijual pada counter HP JMP sebesar Rp. 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ). setelahnya uanganya di bagi, AHMAD DANI mendapatkan Rp. 300.000 dan Saya sendiri Rp. 500.000.-

7. Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekiranya pukul 20.00 WIB di Bambu runcing Surabaya MOCH SAINI bersama Sdr. AHMAD DANI berhasil mencuri HP Samsung, setelah itu HP dijual pada  counter Karang Tembok Surabaya seharga Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setelahnya uanganya di bagi, saya mendapatkan Rp. 500.000 dan Sdr. ZAINI Rp. 500.000.

8. Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekiranya pukul 11.00 WIB di Bambu runcing Surabaya MOCH SAINI bersama Sdr. AHMAD DANI  berhasil mencuri HP Samsung A53, kemudian HP dibawa oleh saudara MOCH SAINI dan MOCH SAINI menyerahkan uang kepada saudara AHMAD DANI sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

9. Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekiranya pukul 22.00 WIB di depan Tunjungan Plaza Surabaya  MOCH SAINI bersama Sdr. AHMAD DANI berhasil mencuri HP Vivo, kemudian HP digadaikan  yang beralamat di Jl. Bulak Rukem dekat Suramadu sebesar Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah ) . dan uang hasil gadai dibagi menjadi dua dengan masing – masing menerima sebesar Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) .

10. Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekiranya pukul 20.30 WIB di dekat Tunjungan Plaza Surabaya Sdr. MOCH SAINI bersama Sdr. AHMAD DANI berhasil mencuri HP OPPO, kemudian HP di jual pasar maling ( dekatnya gembong ) seharga Rp. 75.000,- ( tujuh puluh lima ribu rupiah ) yang kemnudian uang dibuat beli rokok, bensin, dan makan," jelas Kanit Reskrim Polsek Bubutan.


Adapun barang bukti yang berhasil di amankan oleh Polsek Bubutan sebagai berikut:

- 1 ( satu ) buah sajam jenis pisau penghabisan dengan panjang 50 Cm yang dibawa oleh Moch Saini
-  2 ( dua ) buah sajam jenis pisau dengan panjang 26 Cm masing – masing dipegang oleh Ahmad Dani dan saudara Rheyhan Rhomadhon
-  1 ( satu ) unit sepeda motor PCX warna merah dengan plat nomor tidak terpasang yang merupakan milik dari saudara Moch Saini
-  Kwitansi Pembelian tertanggal 28 November 2021 atas pembelian HP Samsung 
- 1 ( satu ) buah HP Iphone 11 Pro warna Gold 
- 1 ( satu ) buah HP Samsung A 35 warna hitam 
-  1 ( satu ) buah HP VIVO.

"Tersangka akan dijerat pasal berlapis, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan dan terbukti secara sah membawa senjata tajam," pungkas Kanit Reskrim Polsek Bubutan, Ipda Vian Wijaya.


Penulis : one


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Jelang Lebaran 2024, Polsek Bubutan Ungkap Pencurian dengan Kekerasan dan Bawa Sajam
Jelang Lebaran 2024, Polsek Bubutan Ungkap Pencurian dengan Kekerasan dan Bawa Sajam
Jelang Lebaran 2024, Polsek Bubutan Ungkap Pencurian dengan Kekerasan dan Bawa Sajam, Kanit Reskrim Polsek Bubutan Ipda Vian Wijaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEioeCrAJxW-BB54F_O0ljRZjr8hVmBdjsCTJLv2rJSfWlZ_RPztfw8WUI8F-fE_I3ctYR9qs0gGdO0-e2AtaO50tVlGmrSeICVQh8IYoT8zD36HB5vDsb7JL2MuaSpb_6vqJprLAGN068dnCqBdVhffvP55J1HqAIKy8qjoZIpFyQtaA4D7xgqTWGhhgGtx/s16000/IMG-20240404-WA0054.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEioeCrAJxW-BB54F_O0ljRZjr8hVmBdjsCTJLv2rJSfWlZ_RPztfw8WUI8F-fE_I3ctYR9qs0gGdO0-e2AtaO50tVlGmrSeICVQh8IYoT8zD36HB5vDsb7JL2MuaSpb_6vqJprLAGN068dnCqBdVhffvP55J1HqAIKy8qjoZIpFyQtaA4D7xgqTWGhhgGtx/s72-c/IMG-20240404-WA0054.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/04/jelang-lebaran-2024-polsek-bubutan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/04/jelang-lebaran-2024-polsek-bubutan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content