Status Kantor Dinas PUPR Ngawi Dipertanyakan, Lantaran Berdiri di Atas Lahan 'Masalah'

Dok, foto Kantor PUPR Kabupaten Ngawi

Liputan Indonesia || Surabaya, - Status Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ngawi kini dipertanyakan. Pasalnya, tanah dimana kantor tersebut berdiri diduga berstatus hak guna dan tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah tersebut tercatat di buku C desa atas nama pemerintah Desa Ngawi. Namun, halaman yang memuat informasi tersebut telah hilang, sehingga asal usul lahan menjadi tidak jelas.

Salah satu perangkat Desa Ngawi membenarkan hilangnya dokumen tersebut. Ia juga mengatakan bahwa lahan tersebut telah diganti dengan dua lahan baru di tempat berbeda.

Namun, proses penggantian lahan tersebut disinyalir bermasalah karena tidak melalui proses appraisel karena proses pencarian lahan hingga penetapan nilai-nilai lahan dilakukan kurang dari 5 hari.

"Itu kan katanya pak bupati yang menginstruksikan. Penggantinya itu dulu yang cari Pak Nurcholis, tapi sekarang sudah meninggal dunia," terang salah satu warga Desa Ngawi.

Selain itu, salah satu lahan pengganti terletak di luar wilayah kecamatan. Tidak mengacu pada aturan yang berlaku, pengadaan lahan setidaknya masih berada di wilayah kecamatan dari Desa dimaksud.

Sementara, lahan yang masih satu lokasi dengan tempat berdirinya kantor PUPR Kabupaten Ngawi sebagian telah disertifikatkan atas nama kantor desa Ngawi.

Penggunaan tanah kas desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya kembali ramai diperbincangkan, Hal ini karena pemanfaatan lahan tanah kas desa dinilai telah menyalahi regulasi yang ada.

Diketahui, dilansir dari laman Universitas Airlangga, tanah kas desa (TKD) adalah salah satu jenis tanah desa yang digunakan untuk kepentingan umum, menambah pendapatan asli desa, dan menjalankan fungsi sosial.

Tanah kas desa yang berupa tanah sawah biasanya diberikan kepada kepala desa dan para perangkat desa menurut jabatannya untuk dikelola sebagai upah menjalankan pemerintahan desa.

Tanah kas desa juga digunakan untuk pembangunan desa dan tidak jarang disewakan kepada warga desa untuk membantu perekonomian warga desa sekaligus menambah pendapatan asli desa.

Diketahui, terdapat beberapa payung hukum yang mengatur pengelolaan tanah kas desa sebagai aset desa.

Seperti dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana disebutkan bahwa kewenangan dalam mengelola aset desa dalam rangka menambah sumber pendapatan desa.

Seperti dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana disebutkan bahwa kewenangan dalam mengelola aset desa dalam rangka menambah sumber pendapatan desa. Seperti pada Pasal 1 angka 11 UU No. 6 Tahun 2014, dijelaskan bahwa aset desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Lebih lanjut, Pasal 76 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa salah satu aset desa dapat berupa tanah kas desa.


Penulis : Tjan08


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,759,#Mafiakasus,4,#MafiaMigas,5,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,4,#MafiaTanah,29,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1360,Berita Utama,4057,Berita-Terkini,3881,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,2,Destinasi-Wisata,72,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,16,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,124,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2343,hukum,28,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,5,Kesehatan,554,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,18,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,2023,Negara,1,Olahraga,126,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1920,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,719,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,822,politisi,4,POLR,3,POLRI,2954,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7898,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,340,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,56,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Status Kantor Dinas PUPR Ngawi Dipertanyakan, Lantaran Berdiri di Atas Lahan 'Masalah'
Status Kantor Dinas PUPR Ngawi Dipertanyakan, Lantaran Berdiri di Atas Lahan 'Masalah'
Status Kantor Dinas PUPR Ngawi Dipertanyakan, Lantaran Berdiri di Atas Lahan 'Masalah'
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBYxR3eXuC0Ah0OND7r99WuCWpG4hWW9j7WMQGPk1C5PWDgc6zvXOICiDbpwvm-AtAbB6IC1gAIJoiKZeDpcUgJUK4hGF5D-jodbqirhGg-EJIq3S3dM8ZsabiKXSahVIQa7QCbJMgLyZPiSMMOHi81VBV362WOIAyzlwhl20XUKaV1SsWgIn_Lb8d8Wk/w320-h166/1709867941612.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBYxR3eXuC0Ah0OND7r99WuCWpG4hWW9j7WMQGPk1C5PWDgc6zvXOICiDbpwvm-AtAbB6IC1gAIJoiKZeDpcUgJUK4hGF5D-jodbqirhGg-EJIq3S3dM8ZsabiKXSahVIQa7QCbJMgLyZPiSMMOHi81VBV362WOIAyzlwhl20XUKaV1SsWgIn_Lb8d8Wk/s72-w320-c-h166/1709867941612.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/03/status-kantor-dinas-pupr-ngawi.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/03/status-kantor-dinas-pupr-ngawi.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content