Dok, foto Kantor PUPR Kabupaten Ngawi |
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah tersebut tercatat di buku C desa atas nama pemerintah Desa Ngawi. Namun, halaman yang memuat informasi tersebut telah hilang, sehingga asal usul lahan menjadi tidak jelas.
Salah satu perangkat Desa Ngawi membenarkan hilangnya dokumen tersebut. Ia juga mengatakan bahwa lahan tersebut telah diganti dengan dua lahan baru di tempat berbeda.
Namun, proses penggantian lahan tersebut disinyalir bermasalah karena tidak melalui proses appraisel karena proses pencarian lahan hingga penetapan nilai-nilai lahan dilakukan kurang dari 5 hari.
"Itu kan katanya pak bupati yang menginstruksikan. Penggantinya itu dulu yang cari Pak Nurcholis, tapi sekarang sudah meninggal dunia," terang salah satu warga Desa Ngawi.
Selain itu, salah satu lahan pengganti terletak di luar wilayah kecamatan. Tidak mengacu pada aturan yang berlaku, pengadaan lahan setidaknya masih berada di wilayah kecamatan dari Desa dimaksud.
Sementara, lahan yang masih satu lokasi dengan tempat berdirinya kantor PUPR Kabupaten Ngawi sebagian telah disertifikatkan atas nama kantor desa Ngawi.
Penggunaan tanah kas desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya kembali ramai diperbincangkan, Hal ini karena pemanfaatan lahan tanah kas desa dinilai telah menyalahi regulasi yang ada.
Diketahui, dilansir dari laman Universitas Airlangga, tanah kas desa (TKD) adalah salah satu jenis tanah desa yang digunakan untuk kepentingan umum, menambah pendapatan asli desa, dan menjalankan fungsi sosial.
Tanah kas desa yang berupa tanah sawah biasanya diberikan kepada kepala desa dan para perangkat desa menurut jabatannya untuk dikelola sebagai upah menjalankan pemerintahan desa.
Tanah kas desa juga digunakan untuk pembangunan desa dan tidak jarang disewakan kepada warga desa untuk membantu perekonomian warga desa sekaligus menambah pendapatan asli desa.
Diketahui, terdapat beberapa payung hukum yang mengatur pengelolaan tanah kas desa sebagai aset desa.
Seperti dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana disebutkan bahwa kewenangan dalam mengelola aset desa dalam rangka menambah sumber pendapatan desa.
Seperti dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana disebutkan bahwa kewenangan dalam mengelola aset desa dalam rangka menambah sumber pendapatan desa. Seperti pada Pasal 1 angka 11 UU No. 6 Tahun 2014, dijelaskan bahwa aset desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Lebih lanjut, Pasal 76 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa salah satu aset desa dapat berupa tanah kas desa.
Penulis : Tjan08
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar