Liputan Indonesia || Situbondo – Menjelang bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah, Samapta Polres Situbondo Polda Jatim melaksanakan penertiban peredaran minuman keras (Miras).
Hal ini dilakukan merepson pengaduan masyarakat terkait adanya salah satu toko di dalam Kota Situbondo yang masih beroperasi menjual miras tersebut.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasihumas Iptu Achmad Soetrisno, SH mengatakan penertiban miras adalah salah satu upaya untuk meciptakan keamanan dan ketertiban Masyarakat ( Kamtibmas ) terlebih Menjelang bulan suci Ramadhan 1445 H.
“Kami tertibkan apalagi ini menjelang bulan puasa Ramadhan, tujuannya mencegah terjadinya gangguan, ”ujar Iptu Soetrisno, Jumat (01/03/2024).
Dari hasil penertiban tersebut kata Iptu Soetrisno ditemukan penjualan miras oleh salah satu toko di jalan WR Supratman Situbondo.
Di toko tersebut, petugas mengamankan 4 botol Bir Bintang dan 8 botol Anggur Merah kemudian penjualnya dilakukan pendataan selanjutnya akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Iptu Achmad Soetrisno juga menyampaikan Polres Situbondo dan Polsek Jajaran akan lebih gencar lagi untuk melakukan penertiban penyakit masyarakat baik judi, miras termasuk narkoba.
“Mohon info dari masyarakat apabila ada peredaran miras, judi atau narkoba bisa langsung melaporkan ke Polres atau Polsek” pungkasnya.
Penulis : Pai
Penulis : Pai
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar