Mediasi di Pengadilan Sampang Tidak Menemukan Titik Temu

Liputan Indonesia
 || Sampang - Mediasi  tindak pidana pelanggaran melawan hukum yang di laporkan oleh salah satu pelapor yang bernama Ratnaningsih listyowati dengan terlapor yang berinisial UF, dimana sudah di tetapkan sebagai tersangka tindak pidana dengan pasal 378 KUHP UU no 1 Tahun 1946 Tentang KUHP dan Pasal 263 ayat (1) (2) KUHP. dengan laporan sejak tanggal 22 Maret 2021.

Yang mana mediasi ini di hadiri oleh kuasa hukum Polres Sampang, tergugat UF beserta Kuasa hukum, Ratnaningsih listyowati beserta kuasa hukum " Adv. Urip Mulyadi, MB, SH, BPN Sampang, Kuasa hukum Kejari Sampang, Senin 25 Maret 2024.


Dari hasil mediasi tersebut bahwa dari tergugat I (UF) bersikukuh untuk melanjutkan perkara ini dipersidangan ."Sudah Begini saja, Perkara ini lanjut," ujar UF selaku tergugat I,  seakan menantang waktu di ruang mediasi.

Dan saat ketua mediasi memberikan kesempatan pertanyaan kepada kuasa hukum polres Sampang, kuasa hukum kejaksaan Sampang dan juga BPN Sampang tidak memberikan tanggapan berikut tidak memberikan pertanyaan apapun sehingga perkara ini di lanjutkan pada agenda sidang lanjutan.
Diruang mediasi itu pula, Kuasa hukum Ratna, Adv. Urip Mulyadi, MB, SH, Meminta kepada kuasa hukum Polres Sampang dan kuasa Hukum kejaksaan negeri Sampang, agar dapat memberikan keterangan dimuka persidangan perdata, sesuai fakta-fakta hukum hasil Penyelidikan/Penyidikan sampai dengan UF ditetapkan sebagai tersangka, kemudian p sebab apa UF telah ditetapkan sebaai tersangka sejak 2 tahun lalu namun penyidik Unit II polres Sampang tidak melakukan penangkapan dan penahanan, Hal ini menurut Adv. Urip Mulyadi, MB, SH, kinerja penyidik berpotensi tidak profesional, mohon Penyidik unit II, menjalankan perintah Undang-Undang sebagaimana Amanah KUHAP, 

Kuasa Hukum Ratna Ningsih listyowati

Masih menurut Kuasa hukum Pelapor Urip S.H. menjelaskan bahwa kami selaku PH dari ibu Ratnaningsih di ruang mediasi itu ingin adanya penyelesaian dan pengakuan dari UF. 

Dan kami menghimbau kepada UF agar membuka hati nuraninya sehubungan dengan kasus ini, apakah benar terjadi peralihan jual beli secara sah, kemudian UF selaku tergugat 1 dalam hal ini kami menghimbau agar mengakui bahwa tidak adanya peralihan jual beli sebagai mana AJB oleh Notaris PPAT Ibni Ubaidillah," ucapnya.

Sedangkan Notaris Ibni Ubaidillah mulai dari awal persidangan sampai sekarang belum pernah hadir.

Bukan hanya itu, yang ingin saya pertanyakan di waktu mediasi hanya sedikit, "Apakah benar UF pernah berhadapan atau bertatap muka atau kenal dengan Ratnaningsih klain kami?, namun UF tidak memberi tanggapan dan beliaunya langsung mengatakan pokoknya saya beli silahkan lanjut perkara ini," pungkasnya.

Bersambung...


Penulis : Din


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,715,#MafiaMigas,4,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,2,#MafiaTanah,27,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,55,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1194,Berita Utama,3907,Berita-Terkini,3863,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,1,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,445,Ekonomi & Bisnis,13,fasilitas,3,Galeri-foto-video,182,Gaya-Hidup,123,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2321,hukum,28,index,22,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,385,Internet,95,islami,5,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,15,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,141,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,2014,Negara,1,Olahraga,125,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1910,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,709,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,803,politisi,4,POLR,3,POLRI,2938,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7740,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,52,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Mediasi di Pengadilan Sampang Tidak Menemukan Titik Temu
Mediasi di Pengadilan Sampang Tidak Menemukan Titik Temu
Mediasi di Pengadilan Sampang Tidak Menemukan Titik Temu
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9FJbO5y3wFfhLglyer75dgr51Lx4DDedRQUKZmF7Z_G7jx1XntvfLDL0KWHWbmhdbqIHYKWQ-wHEUJK3zKoBOYJ9AqDDN-M1AmRbxQOZyfcKZbSng2pc5iyi5LIeo6Hak2mLPPgkULRGc8DFNdZXRTCTW5qE5s-Hjr3apt2fuU5J81lszoZ8pqi65Sdw/s320/IMG-20240325-WA0084.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9FJbO5y3wFfhLglyer75dgr51Lx4DDedRQUKZmF7Z_G7jx1XntvfLDL0KWHWbmhdbqIHYKWQ-wHEUJK3zKoBOYJ9AqDDN-M1AmRbxQOZyfcKZbSng2pc5iyi5LIeo6Hak2mLPPgkULRGc8DFNdZXRTCTW5qE5s-Hjr3apt2fuU5J81lszoZ8pqi65Sdw/s72-c/IMG-20240325-WA0084.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/03/mediasi-di-pengadilan-sampang-tidak.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/03/mediasi-di-pengadilan-sampang-tidak.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content