Dok, foto Proyek Pekerjaan Jalan |
Publik dikejutkan dengan dugaan penyelewengan anggaran bantuan untuk Pokdakan Mina Asia di Desa Mangunharjo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi. Dugaan penyelewengan mengarah pada ketua Pokdakan yang memegang pengelolaan keuangan tanpa sepengetahuan bendahara.
Bahkan, dalam pelaporan pertanggungjawaban, banyak tanda tangan yang diduga palsu karena tidak sepengetahuan nama-nama yang seharusnya menandatangani.
Untuk polemik hibah kali ini, pengakuan mengejutkan datang dari Ketua Kelompok Tani (Poktan) Tani Mulyo Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, terkait bantuan hibah yang mereka terima.
Dari penelusuran data maupun pengakuan ketua Poktan Tani Mulyo, bantuan hibah dari pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Perikanan dan Peternakan tahun 2023, diterima melalui transfer berupa uang senilai Rp200.000.000,-.
Sesuai dengan aspirasi anggota Poktan Tani Mulya, bantuan tersebut akan digunakan untuk biaya pembangunan jalan produksi peternakan dalam wujud rigid beton yang lokasinya berada di Dusun Bringin.
Saat pembangunan akan dimulai, sebagian warga menyatakan keberatan. Pernyataan keberatan tersebut dikarenakan jalan yang akan dibangun mengalami pelebaran dan memakan sebagian lahan milik mereka.
"Lokasi pembangunannya dipindah. Warga tidak membolehkan lahannya untuk pelebaran jalan. Akhirnya dipindah ke tempat lain," terang Kadini Ketua Poktan Tani Mulyo.
Menurut Ketua Poktan Tani Mulyo, mereka hanya dilibatkan dalam penyediaan tenaga kerja. Pengelolaan keuangan, termasuk pembayaran tenaga kerja dan material, sepenuhnya dipegang oleh pihak lain yang informasinya orang kepercayaan anggota dewan di Kabupaten Ngawi wilayah timur.
"Kalau keuangan, saya ndak tahu sama sekali. Pokoknya saya tanda tangan (untuk pencairan), tapi uangnya masuk ke rekening dia (pelaksana proyek)," lanjutnya.
Ironisnya, ketua Poktan juga tidak tahu menahu terkait laporan pertanggungjawaban. Ia menerangkan bila seluruh laporan untuk pertanggungjawaban ditangani pelaksana proyek yang notabene bukan pengurus maupun anggota Poktan Tani Mulyo
"Laporannya saya juga tidak tahu. Pembayaran absen atau habisnya berapa untuk tenaga kerja saya juga nggak tahu. Pokoknya semua dipegang dia," pungkasnya.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar