Gregorius Ronald Tannur Teracam Hukuman 15 Tahun Penjara

Liputan Indonesia
|| Surabaya
- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tannur terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, terdakwa Tannur dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP," ujar Darwis saat membacakan dakwaan di PN Surabaya, Selasa (19/03/2024).

Pasal 338 KUHP sendiri merupakan pasal tentang pembunuhan. Ancaman pidananya disebut maksimal adalah 15 tahun penjara.

Masih dalam dakwaan, Tannur diketahui melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Dini hingga meninggal dunia. Dalam dakwaan dijelaskan, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole, Surabaya.

Di tempat tersebut, keduanya sempat cekcok saat berada di dalam lift. Ditempat itu pula, awal kekerasan terjadi diantara keduanya. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Tannur. 

Hal yang sama juga dilakukan oleh Tannur terhadap korban Dini. Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.

"Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen mall sudah tutup," tambahnya.

Usai berupaya mengecek CCTV, terdakwa kembali menuju bassement parkiran mobil. Di tempat itu, terdakwa melihat korban terduduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan.

Disaat yang sama, terdakwa lalu bertanya pada korban apakah ia akan ikut pulang. Namun, karena tak juga dijawab, terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan. 

Akibatnya, tubuh korban yang sempat jatuh mengikuti arah gerakan mobil pun, terlindas oleh mobil terdakwa. Merasakan sesuatu pada mobilnya, terdakwa sempat berhenti dan turun dari mobil. Namun, karena di belakang mobilnya ada mobil lain yang hendak lewat, ia pun meminggirkan mobilnya kembali.

Disaat yang sama, korban sudah dalam posisi tergeletak tidak berdaya. Beberapa security yang mengetahui hal tersebut lalu meminta terdakwa untuk membawa korban pergi.

Meski awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban, ia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di baris belakang mobilnya. Korban lalu dibawa ke apartemennya. Di tempat ini lah, korban diketahui sudah tidak bernafas.

"Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. Bahwa setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia," tegasnya.

Atas dakwaan itu, baik terdakwa maupun pengacaranya menyatakan keberatannya. Meski demikian, mereka tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

"Kami keberatan, tapi tidak mengajukan eksepsi," ujar kuasa hukum Tannur, Lisa Rahmat.

Dikonfirmasi ulang keberatannya atas dakwaan, Lisa enggan menjelaskannya. Ia pun meminta pada wartawan agar mengikuti proses sidang selanjutnya. "Nanti saja ya...nanti saja, diikuti saja proses persidangannya," ujarnya.

Sementara itu, persidangan ditunda hingga Selasa pekan depan. Ketua Majelis Hakim pun meminta agar JPU menghadirkan terdakwa di ruang persidangan secara offline. 

"Sidang ditunda Selasa depan ya. Terdakwa agar dihadirkan secara offline di ruang persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Untuk diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam. Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.

Dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023, ibu dari Dini Sera Afriyanti telah melaporkan Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP.

Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Gregorius Ronald Tannur Teracam Hukuman 15 Tahun Penjara
Gregorius Ronald Tannur Teracam Hukuman 15 Tahun Penjara
Gregorius Ronald Tannur Teracam Hukuman 15 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjeVovu_bczfucK7_t5LHe4YVw3fQWgX-shqkvt1AssIP6o0O1piI8mYaQ3o9CmGJrrbB9rQgrC02gnJEHcedeL1smDXowylxzTUMaub9rBK4uGb01mz97vNz1JDM0p6jVm4FvxVedXfs7gTx5-izrjc462EQ1vYEgaGeR8tUN2TT74ZpZql9Iyv1u-0LE/s320/IMG-20240319-WA0016.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjeVovu_bczfucK7_t5LHe4YVw3fQWgX-shqkvt1AssIP6o0O1piI8mYaQ3o9CmGJrrbB9rQgrC02gnJEHcedeL1smDXowylxzTUMaub9rBK4uGb01mz97vNz1JDM0p6jVm4FvxVedXfs7gTx5-izrjc462EQ1vYEgaGeR8tUN2TT74ZpZql9Iyv1u-0LE/s72-c/IMG-20240319-WA0016.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/03/gregorius-ronald-tannur-teracam-hukuman.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/03/gregorius-ronald-tannur-teracam-hukuman.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content