Liputan Indonesia || Surabaya - Unit I Jatanras Satreskrim berhasil ungkap Kasus terhadap Tindak Pidana Curanmor R2, di Toko Sakinah Mart, Jl. Tenggumung Wetan, Kel. Pegirian, Kec Semampir, Surabaya, Sabtu, (23 Desember 2023) sekira pukul 20.30 WIB.
Tersangka diketahui AR ( 35 ) Pria Jl. Sidodadi, Kel Simolawang, Kec Simokerto Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizki Wicaksana membenarkan penangkapan yang dilakukan anggota Unit Jatanras kepada tersangka AR. Pada saat itu anggota yang sedang melaksanakan patroli mendapati korban yang sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku di daerah Suramadu.
"Kemudian anggota melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di daerah Bangkalan beserta sepeda motor milik korban yang dikuasai pelaku. Selanjutnya pelaku beserta BB dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses selanjutnya," terangnya
Pelaku bersama rekannya DPO mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci T. Ia juga merupakan Residivis pelaku Curanmor R2, yang pernah diamankan oleh Polsek Semampir pada Tahun 2020. Pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor R2 di beberapa TKP, TKP Jl. Kertopaten depan Toko beras, hasil Supra X, TKP Jl. Nyamplungan, hasil Honda Beat," ulas AKP Arief Rizki.
Selain itu anggota mengamankan barang bukti dari tersangka berupa, 1 unit sepeda Motor Vario merk Honda warna putih biru dengan 1 buah kunci palsu sepeda motor merk Honda.
Untuk 1 buah kunci sepeda motor Vario merk Honda, 1 bendel surat keterangan Finance, 1 buah STNK disita dari koran.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan sangkaan Pasal 363 KUHPidana.
Penulis : Kib
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar