Liputan Indonesia || Surabaya – Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy divonis bersalah melakukan Tindak Pidana pembunuhan berencana terhadap Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Angelina Natania dengan Pidana penjara selama 20 tahun oleh Ketua Majelis Ketut Kimiarsa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Ketut Kimiarsa mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan Pidana mati atau Pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, menjatuhkan Pidana penjara selama 20 tahun penjara”.
“Sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim sebelum memutuskan perkara, ada hal yang memberatkan perbuatan terdakwa berbelit dalam memberi keterangan dalam persidangan,” kata Hakim Ketut Kimiarsa di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (04/01/2024).
Ketua Majelis Hakim mempertanyakan kepada kuasa hukum maupun terdakwa atas putusan tersebut para pihak bisa menyatakan sikap, baik menerima putusan, Atas putusan Majelis Hakim,
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima.
Terpisah, Kuasa Hukum korban Angelina Natania Mahendra Suhartono, menyampaikan terima kasih, terhadap Ketua Majelis Hakim yang telah memberikan keadilan bagi kami. Dengan seadil-adilnya.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar