Miris, Devita Buang Bayinya Ke Dalam Sumur

Liputan Indonesia
|| Surabaya -
Nekad Membuang Bayi ke dalam sumur dari hubungan gelap, Devita Auliawati binti Sinal diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (10/01/2024).

Dalam persidangan ini, JPU Dewi Kusumawati menghadirkan saksi yaitu Sinal, Rahma, Yunita Choirulisa, Jaminem dan Nur Cholilah.

Yunita Choirulisa mengatakan, kejadiannya, pada hari Senin,10 April 2023 sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, ada rame-rame di dekat rumah dan dikasih tahu oleh Jaminen. Ada bayi terapung di dalam sumur. Seketika Yunita melihat dan melaporkan kepada polisi.

“Nah sebelum datang polisi, saya langsung menanyakan kepada Devita Auliawati dan menangis. Dia mengaku kalau bayi itu adalah bayinya yang dibuang ke sumur pada hari Minggu. Lalu Devita itu melahirkan dengan sendiri di dalam kamar mandi dan melihat bayi perempuan itu menangis dan panik, langsung memotong tali pusar dengan menggunakan gunting, Yang Mulia,”kata Yunita sebagai saudara iparnya.

Sementara itu, Jaminen mengaku, menemukan mayat bayi yang terapung di dalam sumur itu. Saat menjelaskan di pengadilan, pihaknya tidak tega untuk menceritakan kejadian itu dan sambil menangis. “Saya mau mandi dan mengambil air sumur, namun melihat bayi terapung di air sumur itu. Akhirnya saya memanggil Yunita Choirulisa dan Nur Cholilah untuk memastikan bayi tersebut,”ucapnya sambil meneteskan air mata.

Selanjutnya, Sinal dan Rahma sebagai orang tua kandung dari terdakwa Devita Auliawati mengaku, dia adalah putri pertama. Waktu itu saya kerja dan tidak tahu kejadiannya. Tiba-tiba ada rame-rame di rumah. “Anak saya tidak pernah menikah. Saya jarang ketemu dan karena kerja. Waktu kejadian tak tanyakan kepada Devita hanya menangis saja, Yang Mulia,”ucap Sinal dan Rahma.

Mendengar keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya menyesal,”terangnya lewat video call.

Sontak Majelis Hakim yang diketuai oleh Alex Adam Faisal mengatakan, kepada terdakwa. Kamu mengandung bayi dan melahirkan secara terpaksa? “Benar Yang Mulia,”terang terdakwa.

Selanjutnya, Alex mengatakan kepada kedua orang tua dari terdakwa yaitu Rahma. Bu Rahma anaknya dijaga dan diawasi. Kalau kayak gini kasihan kepada anaknya yang sudah dihukum. Untuk itu menjadi orang tua harus mengawasi anaknya dan jangan diulangi lagi kejadian seperti ini. Kejadian seperti ini diambil hikmahnya,”ucap Alex di depan para saksi dan jaksa di ruang sidang.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) dan (4) UUU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. 


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Miris, Devita Buang Bayinya Ke Dalam Sumur
Miris, Devita Buang Bayinya Ke Dalam Sumur
Miris, Devita Buang Bayinya Ke Dalam Sumur
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEigXdIIJc4RjYd9tdJqNuVGta9vHHrGVr7GAaZULp_w5PumZiLYNGCs4CGRgjkDWQKZVnmLOXRXjCDwMDEcXuKGK3Vi_9khemh5d1oFaKs9hENzK0zcC589gtGsnUPSrPjg5BaOfBKzUh1IvfMgtI8TdaUYK90uL12hZNLqSlLsmCVMVNaK4QtxtGS7WP4/s320/IMG-20240110-WA0103.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEigXdIIJc4RjYd9tdJqNuVGta9vHHrGVr7GAaZULp_w5PumZiLYNGCs4CGRgjkDWQKZVnmLOXRXjCDwMDEcXuKGK3Vi_9khemh5d1oFaKs9hENzK0zcC589gtGsnUPSrPjg5BaOfBKzUh1IvfMgtI8TdaUYK90uL12hZNLqSlLsmCVMVNaK4QtxtGS7WP4/s72-c/IMG-20240110-WA0103.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/01/miris-devita-buang-bayinya-ke-dalam.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/01/miris-devita-buang-bayinya-ke-dalam.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content