Liputan Indonesia || Surabaya - Dwiki Kesuma Handaru dan Vicky Pradana Putra Temon diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nislawaty Thamrin terkait perkara perampasan motor dengan cara melukai dan mengancam korbannya yang dipimpin oleh Alex Adam Faisal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (23/01/2024).
Dalam sidang kali ini JPU Riny menghadirkan saksi korban Mohammad Nasir dan Agus yang merupakan saudaranya.
Nasir mengatakan, bahwa kejadian itu terjadi, 22 Juni 2023 sekitar Pukul 04.00 WIB, saat hendak menjemput anak dengan motor Yamaha Vixon Begitu lewat di Jalan Dharmahusada Indah tiba-tiba terdakwa membacok terkena bagian tangan, kemudian saya menepi dan terdakwa mengancam untuk meninggalkan motor.
Disingung oleh Majelis Hakim berapa kerugian yang dialami oleh korban dan apakah pihak terdakwa atau keluarganya mendatangi memberikan santunan atau minta maaf.
"Untuk kerugian motornya sekitarnya Rp 5 juta dan untuk biaya rumah sakit sebesar Rp 5 juta. Dari terdakwa dan keluarganya tidak ada yang datang memberikan santunan atau minta maaf," jelas Nasir.
Sementara Agus mengatakan, bahwa terkait perkara ini tahunya saat ditelpon oleh Nasir, kalua ia terkana bacokan dan motor diambil.
Saya ditanya oleh Majelis Hakim siapa yang melukai korban," yang melukai orang yang ada tatonya," saut Nasir.
Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membantahnya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Dwiki Kesuma Handaru bersama terdakwa Vicky Pradana Putra Temon dan saksi Andika alias Genter (berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Juni 2023 atau setidaknya dalam tahun 2023 bertempat di JI. Dharmahusada Indah Surabaya (dekat Taman Mulyorejo).
Terdakwa Dwiki, Vicky dan Andika berboncengan tiga mengendari motor Yamaha Vixion warna merah sambil berbekal sebuah pisau. Selanjutnya melihat saksi Mochamad Nasir sedang mengendarai Motor Yamaha Mio Soul GT nopol L- 4502 JF warna Putih Hitam.
Kemudian motor awalnya dikendarai oleh saksi Andika digantikan oleh Dwiki dan sebilah Pisau diserahkan kepada Andika. Sementara Vicky tetap duduk dibagian belakang Kemudian terdakwa Dwiki mendekatkan sepeda motor yang dikendarai ke sepeda motor yang dikendarai saksi Nasir seketika itu juga saksi Andika langsung mengayunkan sebilah pisau ke tangan kanan saksi Nasir sehingga langsung berhenti dan meletakkan sepeda motornya, setelah itu sepeda motor miliknya diambil oleh Vicky dan Dwiki tetap berada di atas sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, selanjutnya bersama-sama menuju ke JI. Dharmahusada Gg 4 Surabaya untuk meletakkan sepeda motor hasil rampasan tersebut.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar