Liputan Indonesia || Surabaya - Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil amankan pelaku tindak kasus pengeroyokan atau Penganiayaan di Rumah Jl. Rembang 74B Surabaya, Senin (1/1/2024) sekira pukul 22.30 Wib.
Pelaku di temukan inisial AS, (24) pria tidak Bekerja, Jl. Dupak Bangunrejo Surabaya.
Sedangkan korban inisial CH, (42 Tahun) pria Karyawan Swasta, Alamat, Jl. Rembang Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale, menyebutkan, pada saat itu ada warga melapor
AIP (Pelapor anak Korban) pria, dengan kasus pengeroyokan, dan anggota menindaklanjuti laporan tersebut.
Saat anggota melakukan penyelidikan dan interogasi kasus pengeroyokan yang mana telah di laporkan oleh AIP, tersangka AS bersama temannya pada saat itu sedang berpesta miras di depan gapura Gang 8 Bangun Sari Surabaya, Kemudian teman teman tersangka AS berpesta sampai waktu kurang lebih Pukul 02.00 Wib," ungkap AKBP William, (6/1/2023).
Kemudian Tersangka AS bersama temannya bermain motor dengan memblayer-blayer motornya hingga warga kampung tidak senang, dan korban CH menegur AS (tersangka) bersama temannya. Dikarenakan tidak terima AS bersama temannya berkumpul tanggal 1 Januari 2024, dan sekira pukul 22.30 Wib, tersangka AS bersama temannya mengitari untuk mencari korban CH.
Dan pada saat itulah tersangka AS bersama dengan teman-temannya melakukan pemukulan secara bersama-sama ke CH di depan rumah Jl. Rembang 74B RT. 01 RW. 04 Kel. Dupak Kec. krembangan Kota Surabaya," imbuhnya.
Dan saat ini anggota aman kan tersangka dan barang bukti, 1 buah kaos lengan panjang warna abu-abu putih serta bercorak tulisan Durio Forest Series 1 Tahun 2020, 1 buah Celana pendek bermotif kotak kotak berwarna hitam putih.
Untuk barang yang disita dari pelapor, 1 buah flashdisk warna hitam berisi video pengeroyokan," jelas AKBP William.
Atas perbuatannya tersangka mendapatkan sangkaan, Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Penulis :kib/Pai
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar