Liputan Indonesia || Surabaya - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil ungkap kasus tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika, dengan sengaja tanpa hak menguasai, memiliki, menjual, mengedarkan Narkotika golongan 1 jenis sabu, di Jl. Tambak Asri Tanjung Surabaya, Jum'at (1/12/2023) sekira pukul 11.00 Wib.
Satreskoba Polres Tanjung Perak menerangkan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kemudian anggota menindaklanjuti laporan tersebut yang di pimpin Kanit Resnarkoba Unit 2 Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Edi, dan anggota berhasil amankan pelaku inisial DA BIN K, pria (29 tahun), pekerjaan swasta, alamat, Jl. Tambak Asri Tanjung Surabaya.
Dari hasil penangkapan dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis sabu dan diakui miliknya dengan berat 50,64 gram, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, guna memenuhi proses selanjutnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, 1 Buah tas selempang warna Hitam Merk TORCH yang di dalamnya berisi, 1 buah Klip plastic berisi narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat ± 50, 64 gram dan 1 unit HP.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan sangkaan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar