Tiga Pegawai Bank Prima Master Jadi Pesakitan Terkait Perkara Kejahatan Perbankan

Liputan Indonesia
|| Surabaya -
Ketiga Terdakwa pegawai Bank Prima Master yakni Dini Fatmawati, Nanda Dewi Fitrisari Harmani dan Ani Puspita diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Ariany dkk, terkait perkara kejaĥatan perbankan yang merugikan Yudo Witjaksono yang merupakan nasabah Bank tersebut sebesar Rp 5 miliaar dengan agenda pembacaan surat dakawaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (18/12/2023).

Dalam surat dakwaan JPU Nining mengatakan, terdakwa Dra. Ani Puspita Ningsih bersama-sama Ana Dwi Fitrisari, Nanda Dewi Harmani dan Agus Tranggono Prawoto sedang menjalani Pidana di Lapas Porong dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank. Bahwa terdakwa Dra Ani Puspita Ningsih merupakan Kepala Kantor Kas JMP Surabaya yang bertanggung Jawab kepada Pimpinan Kantor Cabang Utama yaitu saksi Darmaisah.

"Perkara ini berawal, pada tanggal 17 April 2018, saksi Anugrah Yudo Witjaksono datang lagi ke kantor Bank Prima Master Jl. Jembatan Merah No.15 – 17 Surabaya dan menyerahkan satu lembar Cek Giro Prima Master Bank atas namanya sebesar Rp 2 miliar kepada Agus Tranggono melalui Ana Dwi Fitrisari selaku castamer Service dengan maksud untuk dilakukan pencairan. Namun oleh Agus Tranggono, Ani diperintahkan mentransfer dana tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp 25 ribu, untuk biaya transfer ke rekening BCA atas nama Ir. Susilowati," kata JPU Nining dihadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Masih kata JPU Nining, bahwa kemudian Ana mengisi data aplikasi tranfer dan minta petunjuk pada saksi Agus Tranggono siapa yang bertanda tangan, akan tetapi Agus menolak untuk menandatangani, sehingga atas petunjuk dari saksi Darmaisah untuk menghadap Dra Ani dan langsung ditanda tanganinya. Bahwa beberapa kali saksi Anugrah Yudo menanyakan perihal pencairan cek tersebut, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari Bank Prima Master, sehingga akhirnya pada tanggal 21 Mei 2018, Anugrah Yudo mengirim surat kepada Bank Prima Master menanyakan perihal dana miliknya sebagaimana tertulis dalam cek tanggal 3 April 2018 sebesar Rp.3 miliar dan cek tanggal 17 April 2018 sebesar Rp.2.namun tetap tidak ada kejelasan mengenai dana tersebut, sehingga akhirnya saksi Anugrah Yudo melaporkan hal tersebut ke Polda Jatim.

"Atas perbuatan terdakwa saksi Anugrah Yudo Witjaksono menderita kerugian sebesar Rp 5 milar dan terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 49 ayat (1) a UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut para terdakwa yang bersatus tahanan kota mengajukan eksepsi," kami minta waktu, untuk mengajukan eksepsi Yang Mulia," kata Penesehat Hukum terdakwa Ronald Talaway.

Sementara Ronald Talaway mengatakan, bahwa Keempat terdakwa hanya korban dari mantan Direktur Operasional, yakni Agus Tranggono yang saat ini telah dihukum.

"Selanjutnya juga kami akan buktikan di persidangan apakah benar si pelapor menderita kerugian atas perbuatan 4 terdakwa ataukah perbuatan pelapor sendiri yang mengakibatkan kerugian?," tegas Ronlad selepas sidang di PN Surabaya.


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Tiga Pegawai Bank Prima Master Jadi Pesakitan Terkait Perkara Kejahatan Perbankan
Tiga Pegawai Bank Prima Master Jadi Pesakitan Terkait Perkara Kejahatan Perbankan
Tiga Pegawai Bank Prima Master Jadi Pesakitan Terkait Perkara Kejahatan Perbankan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEikoxk_424migMZ_Od_9lTWgnq7LQuaPxppi1RHNWpf-XHA-dvQc6NdgEvaVCztvAsBdRd-UABUo1zQm972C_U93BKho0ZCmbn2e0g3c0IwL-F2q72EMCxwl-Nj9Uj2gQhYKXJ56JV5yB-FHlmegW7dZblvEeYqQwmWCpIQQnXjJ9IoLgE-IJ4PZmtaCSI/s320/IMG-20231219-WA0000.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEikoxk_424migMZ_Od_9lTWgnq7LQuaPxppi1RHNWpf-XHA-dvQc6NdgEvaVCztvAsBdRd-UABUo1zQm972C_U93BKho0ZCmbn2e0g3c0IwL-F2q72EMCxwl-Nj9Uj2gQhYKXJ56JV5yB-FHlmegW7dZblvEeYqQwmWCpIQQnXjJ9IoLgE-IJ4PZmtaCSI/s72-c/IMG-20231219-WA0000.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/12/tiga-pegawai-bank-prima-master-jadi.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/12/tiga-pegawai-bank-prima-master-jadi.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content