Liputan Indonesia || Ngawi, - Dugaan kedisiplinan kerja Kepala Desa (Kades) Desa Grudo, Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi ke pemerintah desa, Dwi Rianto Jatmiko Wakil Bupati Ngawi memberikan stetment. Sebelumnya, berdasarkan pada Peraturan Bupati Ngawi Nomor 107 Tahun 2022, izin sakit hanya berlaku untuk 14 hari.
"Sesuai dengan Perbup 107 Tahun 2022 leading sektornya di DPM Pemdes, jadi laporan terkait point point dalam Perbup yang mengatur regulasi, nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi DPM Pemerintahan Desa (PemDes)," kata Wakil Bupati Ngawi yang tengah menjabat untuk periode 2021-2024. Ia merupakan kader dari PDI Perjuangan (PDIP) ini, Senin (5/12/2023).
Masih Mas Antok, panggilan sapaan Wakil Bupati Ngawi bahwa pentingnya pelayanan bagi masyarakat di Desa Grudo tetap dilaksanakan dengan baik.
"Yang terpenting bagi masyarakat adalah pelayanan di Desa Grudo terkait kebutuhan masyarakat sesuai kewenangan Desa bisa terlaksana dengan baik, tidak mengganggu terhadap kebutuhan masyarakat yang nanti mendapatkan pelayanan," imbuh mas Antok kini tengah mengemban amanah sebagai Wakil Bupati Ngawi, dan bertugas bersama Ony Anwar sebagai Bupati Ngawi untuk periode 2021-2024 ini.
Disinggung terkait izinnya Kepala Desa Grudo, Triono sempat dijelaskan dalam keterangan Camat Ngawi, Dodi Aprilasetia.
"Izin sakit hanya 14 hari yang tertuang di PerBub Ngawi Tahun 2022," terang Dodi Aprilasetia Camat Ngawi saat di temui awak media di kantor Desa Kerek.
Sebelumnya, Info yang berhasil dihimpun media bahwa kepala Desa Grudo, Triono, sekitar tiga bulan tidak masuk kerja dikarenakan sakit. Hal ini menjadi pertanyaan karena didasarkan pada Peraturan Bupati Ngawi Nomor 107 Tahun 2022, izin sakit hanya berlaku untuk 14 hari.
"Izin sakit hanya 14 hari yang tertuang di PerBub Ngawi Tahun 2022," terang Dodi Aprilasetia Camat Ngawi saat di temui awak media di kantor Desa Kerek.
![]() |
Dok, foto Mas Antok Panggilan Sapaan Wakil Bupati Ngawi |
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar