Satreskoba Polrestabes Surabaya, Berhasil Gagalkan Pasutri Asal Sumatera Edarkan Sabu Seberat 144,016 Kg

Liputan Indonesia || Surabaya - Peredaran Narkotika jenis sabu-sabu seberat 144,016 kilogram senilai Rp187 miliar digagalkan kepolisian Polrestabes Surabaya. Barang haram itu berasal dari sepasang suami istri inisial MT dan RA asal Sumatera Utara, yang kini ditetapkan tersangka.

Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya mengatakan, kedua tersangka diringkus anggotanya pada Kamis (14/12/2023) lalu di sebuah hotel kawasan Jalan Diponegoro, Surabaya.

Awal mula informasi akan beredarnya ratusan kilogram sabu-sabu ke Surabaya itu berasal dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Setelah menerima kabar itu, polisi kemudian bergerak untuk mencari keberadaan tersangka.

“Sekira jam 01.00 WIB di kamar hotel (Kamis 14 Desember) Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap tersangka MT dan istrinya RT,” ujar Pasma waktu jumpa pers di Mapolrestabes, Rabu (20/12/2023).

Dari penangkapan di kamar hotel itu polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik teh china warna hijau berisi sabu-sabu, serta delapan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total keseluruhan 1.177,31 gram.

Namun ketika polisi menginterogasi dua tersangka, rupanya masih ada sabu-sabu yang tersimpan di rumah kontrakan mereka di daerah Asahan, Sumatera Utara.

Kemudian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan koordinasi dengan Polres Asahan Sumatera Selatan untuk mengamankan barang bukti yang tersisa.

“Dan ditemukan barang bukti berupa 134 bungkus plastik teh china berwarna merah berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 142.839 gram,” tutur Pasma.

Barang bukti sabu-sabu dengan total berat 144 kilogram yang diamankan Satresnarkoba Surabaya, Rabu (20/12/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net
Menurut pengakuan tersangka MT yang disampaikan Pasma, pasutri ini diberi perintah oleh seorang DPO bernama King untuk mengambil sabu sebanyak 185 bungkus dan 14 bungkus pil ekstasi di pesisi pantai Jalan Asahan, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

“Besoknya mereka juga diperintah saudara King menyiapkan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi untuk di kirim ke Palembang dan Surabaya,” katanya.


Dua tersangka juga mendapat perintah untuk meranjau paket sabu-sabu di halaman dan parkiran sebuah rumah sakit di kawasan Surabaya Utara. Masing-masing paket yang diranjau sebanyak 20 dan 29 paket bungkus the china warna kuning.

Pasutri yang berperan sebagai kurir narkoba ini mendapat komisi senilai Rp200 juta dari dua kali pengiriman yang sudah dilakukan.

Akibat perbuatannya, pasutri ini dijerat Pasal
114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Para tersangka diancam hukuman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Pasma.

Penulis :kib


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Satreskoba Polrestabes Surabaya, Berhasil Gagalkan Pasutri Asal Sumatera Edarkan Sabu Seberat 144,016 Kg
Satreskoba Polrestabes Surabaya, Berhasil Gagalkan Pasutri Asal Sumatera Edarkan Sabu Seberat 144,016 Kg
Satreskoba Polrestabes Surabaya, Berhasil Gagalkan Pasutri Asal Sumatera Edarkan Sabu Seberat 144,016 Kg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhsQSUOgUKC_oNDPLvh_EhstxmJnrq6JTCUQsvenlu1zK3ky51irQsVvD1dbNf_v2-gPAMN3E_kjniW83EXJLdQEbUfsiU9s3tWwa3QA_vVwWWeXc6FHt9WhU5vDYQ57NOG-JwtGDQmYE0J2Cs89LAOxBRzZzCvqiFqMLi4GejLWTEXg_X4AQm4eTnt5HwF/s16000/InCollage_20231220_185351334.webp.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhsQSUOgUKC_oNDPLvh_EhstxmJnrq6JTCUQsvenlu1zK3ky51irQsVvD1dbNf_v2-gPAMN3E_kjniW83EXJLdQEbUfsiU9s3tWwa3QA_vVwWWeXc6FHt9WhU5vDYQ57NOG-JwtGDQmYE0J2Cs89LAOxBRzZzCvqiFqMLi4GejLWTEXg_X4AQm4eTnt5HwF/s72-c/InCollage_20231220_185351334.webp.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/12/satreskoba-polrestabes-surabaya.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/12/satreskoba-polrestabes-surabaya.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content