Pasutri Produksi Scarlett Palsu Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 juta

Liputan Indonesia
|| Surabaya -
Pasangan Suami Istri, Rena Herda Risdiana bersama Tommy Nugroho memproduksi kosmetik merek Scarlett dari PT. Opto Lumbung Sejahtera tanpa izin. Sedangkan terdakwa Arum Putri Maharani sebagai pembeli kosmetik merek Scarlett palsu dituntut bersalah melakukan pelanggar undang-undang tentang merek dan indikasi geografis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Ni Putu Parwati mengatakan, bahwa pada intinya, ketiga terdakwa terbukti bersalah secara dan meyakinkan melanggar UU tentang merek dan indikasi geografis sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016. Menuntut terdakwa Rena Herda Risdiana dan Tommy Nugroho dengan Pidana penjara selama 10 bulan serta denda Rp 5 juta subsider kurungan 2 bulan.

"Sementara itu, untuk terdakwa Arum Putri Maharani dituntut dengan Pidana penjara selama 8 bulan serta denda Rp 5 juta subsider kurungan 2 bulan," kata JPU Ni Putu dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa, (19/12/2023).

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa mengaku meminta keringan hukuman dikarenakan mempunyai anak yang masih kecil dan mengakui kesalahannya.

Sementara itu, pihak JPU menyatakan tetap pada tuntutan atas pembelahan para terdakwa," kami tetap pada tuntutan Yang Mulia," saut JPU.

Menurut JPU dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Ditreskrimsus Polda Jatim, pada tanggal 21 September 2023 di Perumahan Satria Jaya Permai Blok B8 Nomor 12 Jalan Anggrek 2 Kelurahan Satria Jaya Kecamatan Tambun Utara Bekasi.

Perbuatan terdakwa Rena Herda Risdiana bersama Tommy Nugroho memproduksi body lotion merek Scarlett tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenisnya yang diproduksi dan atau diperdagangkan. Dan akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut yang dirugikan dalam hal ini adalah pemegang merek Scarlett yaitu  PT.Opto Lumbung Sejahtera. 

Sementara terdakwa Arum sebagai pembeli produk barang Scarlett dari Arum Putri Maharani melalui shopee. “Saya beli di bawa 20 ribu dan dijual kembali seharga Rp 23 ribu. Lalu beli barang sebanyak 400 pcs. Dari hasil penjualan saya mendapatkan keuntungan Rp 3 ribu per botolnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Pasutri Produksi Scarlett Palsu Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 juta
Pasutri Produksi Scarlett Palsu Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 juta
Pasutri Produksi Scarlett Palsu Dituntut Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 juta
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_2tVmyczapWtTWzuqj0LU0k7Pm8I5ZkFCF3HaZ-JFeOwMZZdQKaxKr2oer9CKRO0QFm8CGOswZvbptEXyjUYvebOGSuS3LxjdjGneglK1Fpv5K3r3ZPV5g9KE2Z-ZgjnOpLUxzgAq9ZbNL_2lt6QOtWsj8YvA8mCqP48JsaGWhoe4fl0cpPx7aNJnD6w/s320/IMG-20231219-WA0037.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_2tVmyczapWtTWzuqj0LU0k7Pm8I5ZkFCF3HaZ-JFeOwMZZdQKaxKr2oer9CKRO0QFm8CGOswZvbptEXyjUYvebOGSuS3LxjdjGneglK1Fpv5K3r3ZPV5g9KE2Z-ZgjnOpLUxzgAq9ZbNL_2lt6QOtWsj8YvA8mCqP48JsaGWhoe4fl0cpPx7aNJnD6w/s72-c/IMG-20231219-WA0037.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/12/pasutri-produksi-scarlett-palsu-hanya.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/12/pasutri-produksi-scarlett-palsu-hanya.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content