Liputan Indonesia || JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Firli Bahuri, didampingi oleh tujuh pengacara kawakan dalam menghadapi tuduhan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, bekas Menteri Pertanian. Mereka mendampingi Firli yang mengajukan prapradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan itu dipimpin Imelda Herawati Dewi Prihatin sebagai hakim tunggal. Para pengacara itu berusaha meyakinkan Hakim Imelda bahwa terjadi kesalahan prosedur dalam perkara yang membebat Firli.
Suparji yakin bahwa penanganan kasus ini dilakukan tidak dengan semestinya. Namun, walaupun gugatan praperadilan Firli ini berpotensi dikabulkan, Suparji meminta semua pihak mempercayakan hal itu kepada pembuktian di persidangan.
Penulis : gung
Diduga masih banyak uang segala cara dilakukan guna membela diri, agar terbebas dari jeratan hukum.
Di antara tujuh (7) pengacara kawakan itu adalah Yusril Ihza Mahendra, bekas Menteri Hukum dan HAM; Suparji Ahmad, Universitas Al Azhar Indonesia (UAI); Romli Atmasasmita, Universitas Padjadjaran; Mudzakkir, Universitas Islam Indonesia; Rusman, Universitas Suryakencana; Natalius Pigai, bekas Komisioner Komnas HAM; dan Agus Sarono, Universitas Diponegoro.
“Dalam kasus ini tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suparji Ahmad, Jumat pekan lalu.
Sidang praperadilan itu dipimpin Imelda Herawati Dewi Prihatin sebagai hakim tunggal. Para pengacara itu berusaha meyakinkan Hakim Imelda bahwa terjadi kesalahan prosedur dalam perkara yang membebat Firli.
Suparji yakin bahwa penanganan kasus ini dilakukan tidak dengan semestinya. Namun, walaupun gugatan praperadilan Firli ini berpotensi dikabulkan, Suparji meminta semua pihak mempercayakan hal itu kepada pembuktian di persidangan.
“Saya meminta agar hukum tidak digunakan sebagai alat balas dendam atau alat politik,” kata Suparji. Sidang pertama praperadilan itu digelar hari ini, Senin, 11 Desember 2023.
Berkas praperadilan itu disampaikan ke pengadilan Jumat, 24 November 2023. Dia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang pernah menjadi anak buahnya di KPK.
Penulis : gung
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar