Tutik Kustiyaningsih Dituntut 39 Bulan Penjara Terkait Perkara Penipuan Penjualan Beras

Liputan Indonesia
|| Surabaya -
Terdakwa Tutik Kustiyaningsih dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan penjualan beras broken yang merugikan CV Kiantek sekitar Rp. 1,2 Miliar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat tuntutan JPU Suparlan Hadiyanto mengatakan, bahwa terdakwa Tutik Kustiyaningsih telah terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan penjualan beras broken. Sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tutik Kustiyaningsih dengan tuntutan selama 3 Tahun dan 3 bulan penjara,”kata Suparlan di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Senin (27/11/2023).

Terhadap tuntutan Jaksa, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya akan melakukan pledoi. “Saya mengajukan pledoi pekan depan, Yang Mulia,”ujarnya.

Menurut Veronika, perkara ini bermula saat terdakwa Tutik menawarkan beras broken (beras patah dua) sebanyak 300 ton dengan harga perkilonya seharga Rp 5 ribu. Kemudian tak sampaikan kepada Yohan (Dirtut) dan disetujui dan transfer uang sebesar Rp 1,5 Miliar.

"Saya sudah transfer uang kepada terdakwa Rp 1.5 miliar, Yang Mulia,"kata Veronika Permatasari saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selanjutnya, Veronika menjelaskan, pada tanggal 27 Juni 2022 dan 15 Agustus 2022 sudah dikirim. Kemudian ada masalah yang pengiriman beras broken yang tidak sesuai (beras berwarna kuning), namun oleh terdakwa sudah ada penggantian sekitar Rp1,8 juta. Hingga saat ini kekurangan beras belum dikirim oleh terdakwa dengan total sekitar 200 Ton.

"Saya sudah mencoba menanyakan ke terdakwa untuk sisanya melalui telepon atau whatsapp (WA), namun terdakwa beralasan kalau ibunya meninggal, saudaranya meninggal, lalu terdakwa tidak bisa dihubungi lagi,”terangnya.

Sementara itu, Yohan dan Michael menjelaskan, bahwa benar yang disampaikan oleh Veronika terkait informasi pemesanan beras broken dan sudah dibayar lunas. 

"Terkait kerugian perusahaan sekitar Rp1,2 miliar. Karena adanya perubahan harga. Itu saya sampaikan saat di penyidik, Yang Mulia,”tutupnya.

Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Tutik Kustiyaningsih Dituntut 39 Bulan Penjara Terkait Perkara Penipuan Penjualan Beras
Tutik Kustiyaningsih Dituntut 39 Bulan Penjara Terkait Perkara Penipuan Penjualan Beras
Tutik Kustiyaningsih Dituntut 39 Bulan Penjara Terkait Perkara Penipuan Penjualan Beras
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjq_zfKDhGz9dQum06ae0zpbgQPp6fCaDY7QXam3aycHZ7ia6V4QtiRbsAIANntq-N98G25YG7hS39ZLKYpKvDUxYdkf0b7P99yau2PpI6ljObuulOgvh1CjLIss51JGQIovXfLluBWdz7A9ywEBbPx-BQz3KKhWrTEUI2nZEufydyDpmhy9Cqrii7Ln0A/s320/IMG-20231127-WA0026.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjq_zfKDhGz9dQum06ae0zpbgQPp6fCaDY7QXam3aycHZ7ia6V4QtiRbsAIANntq-N98G25YG7hS39ZLKYpKvDUxYdkf0b7P99yau2PpI6ljObuulOgvh1CjLIss51JGQIovXfLluBWdz7A9ywEBbPx-BQz3KKhWrTEUI2nZEufydyDpmhy9Cqrii7Ln0A/s72-c/IMG-20231127-WA0026.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/11/tutik-kustiyaningsih-dituntut-39-bulan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/11/tutik-kustiyaningsih-dituntut-39-bulan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content