Liputan Indonesia || Surabaya - Terdakwa Tutik Kustiyaningsih dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan penjualan beras broken yang merugikan CV Kiantek sekitar Rp. 1,2 Miliar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam surat tuntutan JPU Suparlan Hadiyanto mengatakan, bahwa terdakwa Tutik Kustiyaningsih telah terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan penjualan beras broken. Sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tutik Kustiyaningsih dengan tuntutan selama 3 Tahun dan 3 bulan penjara,”kata Suparlan di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Senin (27/11/2023).
Terhadap tuntutan Jaksa, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya akan melakukan pledoi. “Saya mengajukan pledoi pekan depan, Yang Mulia,”ujarnya.
Menurut Veronika, perkara ini bermula saat terdakwa Tutik menawarkan beras broken (beras patah dua) sebanyak 300 ton dengan harga perkilonya seharga Rp 5 ribu. Kemudian tak sampaikan kepada Yohan (Dirtut) dan disetujui dan transfer uang sebesar Rp 1,5 Miliar.
"Saya sudah transfer uang kepada terdakwa Rp 1.5 miliar, Yang Mulia,"kata Veronika Permatasari saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Selanjutnya, Veronika menjelaskan, pada tanggal 27 Juni 2022 dan 15 Agustus 2022 sudah dikirim. Kemudian ada masalah yang pengiriman beras broken yang tidak sesuai (beras berwarna kuning), namun oleh terdakwa sudah ada penggantian sekitar Rp1,8 juta. Hingga saat ini kekurangan beras belum dikirim oleh terdakwa dengan total sekitar 200 Ton.
"Saya sudah mencoba menanyakan ke terdakwa untuk sisanya melalui telepon atau whatsapp (WA), namun terdakwa beralasan kalau ibunya meninggal, saudaranya meninggal, lalu terdakwa tidak bisa dihubungi lagi,”terangnya.
Sementara itu, Yohan dan Michael menjelaskan, bahwa benar yang disampaikan oleh Veronika terkait informasi pemesanan beras broken dan sudah dibayar lunas.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar