![]() |
Dok, foto Truk Tangki PT Bima |
“Itu tidak benar, kami (PT BIMA) memiliki legalitas yang bisa dipetanggungjawabkan,” tegasnya, Minggu (12/11/2023)
Secara rinci, Jabrid menjelaskan, legalitas perusahaan kami tertuang dalam Akte Notaris yang disahkan Narita Novita Ambarita,S.H.,M.Kn, dan diperkuat dengan Kemenkumham Nomor UHU-0065917.AH.01.01.TAHUN 2019, serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 9120217241482.
Dijelaskannya, PT BIMA memiliki ijin lengkap dan tidak melakukan penimbunan, karena PT BIMA merupakan salah satu perusahaan Agen Premium Minyak Solar (APMS) di Jawa Timur yang juga memiliki ijin lengkap.
Perusahaan kami, sambung Jabrid, tidak melakukan penimbunan, melainkan BBM Non subsidi yang dikirim resmi dari pertamina dan diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015, tentang penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan pada daerah yang belum terdapat penyalur.
“Sub penyalur merupakan perwakilan yang memperjualbelikan BBM tertentu dan khusus di daerah yang tak terjamah oleh penyalur utama. Harus dipahami itu,” ungkapnya.
Karena itu, Jabrid sangat menyayangkan dengan maraknya pemberitaan yang menyebut PT BIMA tidak memiliki legalitas.
“Saya berharap ada cover boothside dalam pemberitaan, apalagi terkait dengan legalitas perusahaan,” demikian Jabrid.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar