Polres Tulungagung Serahkan Buaya yang Dipelihara Warga ke Balai Besar KSDA Jatim

Liputan Indonesia
|| Tulungagung –
Laporan adanya warga yang memelihara Satwa yang dilindungi diantaranya 2 ekor buaya dan 1 ekor landak tanpa izin, akhirnya ditindaklanjuti oleh Polres Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur, menerangkan unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung telah mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti berupa satwa lindung.

Tersangka berinisial HN warga Ngunut Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur diamankan Polisi karena kedapatan memelihara hewan lindung tanpa izin.

“Hasil pemeriksaan yang kami lakukan bersama BKSDA Jatim n jenis – jenis satwa yang ada di rumah tersangka HN adalang jenis Satwa yang dilindungi Undang – undang,”ujar AKP Muchammad Nur, Kamis (23/11/2023).

Kasatreskrim Polres Tulungagung ini menyebut Satwa itu berupa 1 (satu) ekor buaya muara, 1 (satu) ekor buaya irian dan 1 (satu) ekor Landak Jawa.

Dari keterangan tersangka HN bahwa satwa – satwa tersebut diperoleh dari salah satu akun facebook yang tergabung di akun facebook pecinta hewan reptil Tulungagung.

"Awalnya HN melakukan komunikasi dengan penjual melalui inbox messenger kemudian lanjut dengan nomor telepon, namun HN sudah tidak menyimpan nomer penjualnya,”jelasnya. 

Masih kata Kasatreskrim Polres Tulungagung, Satwa tersebut dibeli HN dengan cara COD dan bertemu di penyeberangan tambangan Kecamatan Ngunut.

Harga Buaya Irian dan Buaya Muara tersebut dibeli dengan harga masing – masing Rp. 250.000,- dan landak jawa Rp 150.000,-.

"Sampai sekarang HN sudah memelihara satwa - satwa tersebut selama 7 tahun dan saat ini 1 (satu) ekor Buaya Irian sudah berukuran kurang lebih 2 meter dengan berat 50 Kg,”tambah AKP Muchammad Nur.

Sedangkan untuk 1 (satu) ekor Buaya Muara berukuran kurang lebih 1 meter dengan berat 25 Kg dan 1 (satu) ekor landak jawa berukuran 50 cm dengan berat 5 Kg.

Motif pelaku tersangka memelihara satwa – satwa tersebut sebagai hobi karena di rumah tersangka juga masih banyak satwa – satwa jenis lainnya namun satwa tersebut bukan termasuk ke dalam jenis satwa yang dilindungi. 

Atas kasus ini, tersangka terancam pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang – undan RI no. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Jo peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia nomor : P.106/MENLHK/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia.

“Ancaman pidananya penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),”terang AKP Muchammad Nur.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa 1 (satu) ekor Buaya Irian (crocodylus novaeguineae) berukuran kurang lebih 2 meter dengan berat 50 kg, dan  1 (satu) ekor Buaya Muara (crocodylus porosus) berukuran kurang lebih 1 meter dengan berat 25 kg  serta 1 (satu) ekor Landak Jawa (hystrix javanica) berukuran 50 cm dengan berat 5 kg .

Sementara Kepala Seksi Koservasi wilayah Kediri Balai Besar KSDA Jatim, Andik rencana satwa ini akan dititipkan di Lembaga Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).

“Setelah mendapat penitipan dari penyidik akan dititipkan ke Lembaga Konservasi, sedang untuk buaya akan kami titipkan di Predator Park Batu dan landak akan dititipkan di Jatim Park,” ujarnya. 

Penulis : Pai


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




karaoke heaven

Nama

#Berita viral,18,#BeritaViral,780,#MafiaHukum,4,#Mafiakasus,13,#MafiaMigas,6,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,36,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,429,BAIS,5,Berita Terkini,1484,Berita Utama,4190,Berita-Terkini,3899,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,2,Destinasi-Wisata,72,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,20,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2370,hukum,29,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,5,Kesehatan,554,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,403,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2028,Negara,1,Olahraga,128,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1932,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,723,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,822,politisi,4,POLR,3,POLRI,2966,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8015,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,340,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,806,TNI AU,2,TNI-Polri,56,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Polres Tulungagung Serahkan Buaya yang Dipelihara Warga ke Balai Besar KSDA Jatim
Polres Tulungagung Serahkan Buaya yang Dipelihara Warga ke Balai Besar KSDA Jatim
Polres Tulungagung Serahkan Buaya yang Dipelihara Warga ke Balai Besar KSDA Jatim
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiP1KiaIQ4JDociyYNt5xHigMFsRSi1_BnmF36ZXraGOlhCAMUlHm435PYarZqrmXlPGmCULnXMgSWKO_J2iy0K6jyz-Av-bInSDUBzjjYsLIOBz7flECWNhfbxQaBE9A-j5WAfF_vVsVF7ruEbim9uBXpzENpRLGvIN92Ji2H87ZOH9lRjIQpKe2-CIqk/s320/IMG-20231123-WA0037.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiP1KiaIQ4JDociyYNt5xHigMFsRSi1_BnmF36ZXraGOlhCAMUlHm435PYarZqrmXlPGmCULnXMgSWKO_J2iy0K6jyz-Av-bInSDUBzjjYsLIOBz7flECWNhfbxQaBE9A-j5WAfF_vVsVF7ruEbim9uBXpzENpRLGvIN92Ji2H87ZOH9lRjIQpKe2-CIqk/s72-c/IMG-20231123-WA0037.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/11/polres-tulungagung-serahkan-buaya-yang.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/11/polres-tulungagung-serahkan-buaya-yang.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content