Liputan Indonesia || Surabaya, - Sebagai penegak Peraturan Pemerintah Daerah, Satpol-PP Kota Surabaya tidak melakukan tugasnya sesuai untuk melakukan penindakan. Pasalnya, masih ada tempat hiburan malam yang diduga tanpa memiliki ijin tetap beraktifitas meski lokasi berdekatan dengan tempat ibadah.
Seperti yang terpantau di Jalan Banyu Urip Surabaya, tempat hiburan malam bernama Cafe Intro tersebut masih beraktivitas dan diduga belum tersentuh oleh petugas Perda (Satpol-PP Kota Surabaya).
Tempat hiburan milik seorang pengusaha Tionghoa tersebut juga pernah dilakukan penggrebekan oleh petugas kepolisian Polrestabes Surabaya lantaran tidak memiliki ijin penjualan miras pada bulan Oktober 2023 kemarin.
“Untuk kepolisian pernah dilakukan penggrebekan oleh Polrestabes Surabaya mas. Sedangkan untuk penegak Perda atau Satpol-PP tidak pernah ada,” kata salah satu sumber kepada media ini.
Pihak management Cafe Intro berinisial AG saat dikonfirmasi mengenai dugaan Cafe Intro diduga tidak mempunyai ijin melalui Chat WhatsApp tidak ada jawaban.
Penulis : Basir
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar