Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Pengacara Sumardi Ika alisa Koko Danai Pembelian Sabu 50 gram dan 50 Butir Inek Hanya Dihukum 6 Tahun Penjara

Liputan Indonesia
|| Surabaya -
Pengacara Sumardi Ika alias Koko dihukum Pidana Penjara selama 6 Tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 2 bulan kurungan oleh Ketua Mejelis Hakim Djuanto terkait perkara Narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (09/11/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto mengatakan, bahwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penjara sebagaimana diatur Pasal 114 Ayat 2 KUHP dan terhadap para terdakwa dihukum Pidana penjara selama 6tahun serta membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 2 bulan kurungan.

"Terhadap terdakwa Sumardi Ika dihukum Pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 2 bulan," kata Hakim Djuanto di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan Pidana penjara selama 7 Tahun, kerana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas Putusan tersebut terdakwa menyatakan, bahwa saya serahkan kepada penasehat hukumnya." Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," saut Penasehat Hukumnya.

Hal yang sama diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menyatakan pikir-pikir," kami pikir-pikir Yang Mulia," saut JPU Sabetania.

Perlu diperhatikan, bahwa terungkap fakta dalam persidang, kalau Dela Monika Sari membeli Narkoba sebanyak 50 gram seharga Rp 30 juta dan membeli inek sebanyak 50 butir seharga Rp 15 Juta, yang mana uangnya dari terdakwa Sumardi Ika. tidak sampai disitu Dela Monika juga menjual Narkoba ke orang atas sepengetahuan terdakwa Sumardi.

Berdasarkan surat dakwaan JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  menyebutkan bahwa, perkara ini bermula saat  adanya  informasi dari masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian bahwa saksi Sumardi Ika Alias Koko bisa mencarikan atau menjual narkotika jenis sabu selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yakni saksi Sigit Tri Cahyo dan Krisna Wilis Putra  menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekitar pukul 08.30 Wib. bertempat di dalam rumah yang beralamat di Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII Nomor XII Kecamatan Wiyung Kota Surabaya petugas berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan atas diri saksi Sumardi dan pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 11  kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 10,66 gram atau berat kotor ± 12,82 gram beserta bungkusnya dan 8 butir tablet warna hijau dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ±3,364 gram, 9  butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat netto ± 2,504  gram, 14 butir tablet warna coklat logo “Ferrari” dengan berat netto ± 5,511 gram, 3  butir tablet warna ungu logo “botol” dengan berat netto ± 1,411 gram, 9 butir tablet warna merah muda logo “monyet” dan 1  butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,662  gram, 8  butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram, 1  klip berisi ganja berat kotor ± 3,37  gram atau berat netto ± 2,688  gram, 2 buah timbangan, 1 buah krop dari sendok warna merah muda, 1buah kotak warna hijau dan 1 unit handphone merk Oppo warna silver dengan sim card.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan interogasi, saksi Sumardi mendapatkan sabu dan extacy tersebut dari saksi Dela Monika Desi  yang telah tertangkap terlebih dahulu yaitu pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekitar pukul 14.00 Wib. dan juga dari terdakwa II Luqman Khoirur Rosidi melalui terdakwa Wawan Setiawan  berupa 1kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat kotor 1,23 gram atau berat netto + 1,103 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat kotor 2,67 gram atau berat netto ± 2,504 (dua koma lima ratus empat) gram dan 1 strip berisi 8  butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503  gram.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. saksi Dela Monika menghubungi handphone terdakwa Luqman  bahwa akan mengirim barang jenis sabu dan extacy pesanan dari saksi Sumardi kepada terdakwa Luqman dirumahnya di Perumahan Citra Harmoni Blok Routerdam No. 9 Sidodadi Kec. Taman Kab. Sidoarjo menerima kiriman paket dari saksi Dela melalui gojek berisi 1 kantong plastik yang di dalamnya ada 2 poket sabu seberat 1,23 gram dan 2,23 gram dan 14 butir pil ektasi 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1  Pasal 112  ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#Berita Viral,2,#BeritaViral,522,#MafiaTanah,4,#Mudik2023,19,#Pemilu2024,4,Advertorial,387,antisipasi,1,apresiasi,4,BAIS,5,bakti sosial,2,Berita Terkini,39,Berita Utama,2707,Berita-Terkini,3551,BIN,10,bisnis,1,BNNK,14,BNNP,10,BPN,3,Capres 2024,28,Covid-19,131,daera,1,daerah,1,deklarasi,1,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,69,Dewan Pers,7,EkoBis,430,fasilitas,1,Galeri-foto-video,165,Gaya-Hidup,120,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2029,hukum,29,hukum Polri,1,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,377,Internet,93,Kesehatan,544,Kicau Mania,29,KPK,23,Kuliner,17,Laporan-Masyarakat,451,Lindo-TV,126,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,390,Lowongan Kerja,4,Melek-Hukum,86,Nasional,1921,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,2,Olahraga,115,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,patroli,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1637,Pemilu 2024,95,Pendidikan,147,penghargaan,3,Peristiwa,673,PERS,24,Pilpres 2024,30,Politik,763,politisi,1,POLR,3,POLRI,2362,Pungli,50,Regional,5817,regional Nasional,1,Religi,303,Sejarah,61,Selebritis,80,Seni-Budaya,98,ShowBiz,109,sosial,5,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,768,TNI AU,2,tnii,1,viral,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Pengacara Sumardi Ika alisa Koko Danai Pembelian Sabu 50 gram dan 50 Butir Inek Hanya Dihukum 6 Tahun Penjara
Pengacara Sumardi Ika alisa Koko Danai Pembelian Sabu 50 gram dan 50 Butir Inek Hanya Dihukum 6 Tahun Penjara
Pengacara Sumardi Ika alisa Koko Danai Pembelian Sabu 50 gram dan 50 Butir Inek Hanya Dihukum 6 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZn07QKVUsO95IJhM_l2ZL6VSXm8qPvOSALJ9KM5m9v6vfIX0Vl0y4h1dsnpfPmrdqazoT57F9SSfp7RzSg73SKP71SU9i3tlxcGcet9CUyj7zkBDg-RHqDHAGrPM43UNum4wXlAgmUfkACKPqIosRM0QGt-1xpfi63hu3GF5m_reUtJbHl4aLMI7t_Ac/s320/IMG-20231109-WA0029.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZn07QKVUsO95IJhM_l2ZL6VSXm8qPvOSALJ9KM5m9v6vfIX0Vl0y4h1dsnpfPmrdqazoT57F9SSfp7RzSg73SKP71SU9i3tlxcGcet9CUyj7zkBDg-RHqDHAGrPM43UNum4wXlAgmUfkACKPqIosRM0QGt-1xpfi63hu3GF5m_reUtJbHl4aLMI7t_Ac/s72-c/IMG-20231109-WA0029.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/11/pengacara-sumardi-ika-alisa-koko-danai.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/11/pengacara-sumardi-ika-alisa-koko-danai.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content