Terdakwa Osnan bin Mat Tasin
warga Jalan Wonosari Lor Gang II Surabaya divonis bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Hakim Moch di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Djoenaidi menyatakan, bahwa terdakwa Osnan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana dalam dakwaan kedua.
"Menjatuhkan pidana terhadap Osnan dengan pidana selama 2 Tahun dan 6 bulan penjara,"kata Hakim Moch. Djoenaidi di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (07/11/2023).
Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Atas tuntutan tersebut baik terdakwa dan JPU menyampaikan menerima putusan tersebut, "Saya terima Yang Mulia,"ucap Osnan melalui video call.
Gayung bersambut JPU Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menyatakan menerima putusan tersebut.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Nurhayati menyebutkan, bahwa kejadian itu, pada hari Kamis,29 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 Wib di dalam kamar Nomor 12 Hotel Redorz Jalan Dukuh Kupang Timur XII-A Nomor 10 Surabaya. Awalnya terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian terkait transaksi sabu-sabu. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,16 gram.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar