Liputan Indonesia || Surabaya - Terdakwa dr. Gina Gratina warga Malang diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anoek Ekawati dan Wahyuning Dyah Widyaastutik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara pencemaran nama baik Hendry mafia tanah gara-gara berebut rumah peninggalan mendiang ayah mereka, dokter Hardi Soetanto, bos PT Hardlent Medika Husada. melalui sosial Media didakwa melanggar UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (15/11/2023).
Sebelum pembacaan dakwaan dari JPU, terdakwa Gina sempat mempersoalkan terkait adanya kesalahan tulis, tanggal lahir oleh Pihak Kejaksaan dalam surat dakwaan yang diberikan.
Namun pihak, JPU menyampaikan bahwa, itu adalah salah pengetikan, saat mengirimkan surat dakwaan melalui Pdf.
Lanjut Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Penasehat Hukum terdakwa apakah sidang ini akan dilanjutkan atau kita tunda. Namun Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan agar Pihak JPU untuk membacakan saja surat dakwaannya.
JPU Anoek Ekawati dalam dakwaannya menjelaskan, Hendry awalnya melihat video di media sosial Tiktok berjudul Surat Terbuka Untuk Jokowi yang diunggah akun @Anisanannilie04. Di video itu Gina, anak FM Valentina, mantan istri mendiang Hardi meminta tolong kepada Presiden Jokowi dan kapolri terkait tiga sertifikat rumahnya yang dilelang atas permohonan Luciana Tanoyo, ibu dari Hendry. Luciana adalah istri mendiang Hardi.
Hendry yang keberatan dengan isi video itu membuat video klarifikasi yang diunggah di YouTube. Di video itu, Herdy yang mengaku sebagai anak kandung dari pernikahan Luciana dengan mendiang Hardi menyebut bahwa isi video Tiktok itu hoaks. Menurut Gina, tiga sertifikat itu termasuk harta gono-gini dari pernikahan mendiang ayah tirinya dengan Valentina, ibu kandungnya. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang telah berkekuatan hukum tetap.
Gina kemudian membuat video lagi yang diunggah di Instagram untuk klarifikasi pernyataan Hendry. Di video itu, Gina menyebut bahwa Hendry tidak berhak tiga rumah miliknya warisan dari pernikahan ibu kandungnya, Valentina dengan mendiang Hardi, ayah tirinya. Gina dalam video itu menyebut bahwa Hendry sebagai mafia tanah. Sebab, pembeli lelang diduga kenalan Hendry.
"Ternyata usut punya usut pembeli rumah itu adalah kolini Anda (Hendry) sendiri. Gimana saya nggak bilang ini mafia tanah. Kalau Anda bukan mafia, mungkin calon mafia," ungkap Gina di video sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Anoek di PN Surabaya
Selain itu, Gina juga menyebut Luciana sebagai wanita idaman lain mendiang ayah tirinya. Gina menuding Hendry berkomplot dengan ibu kandungnya, Luciana untuk melelang rumahnya. "Apa yang disampaikan terdakwa Gina dalam unggahan video di media sosial terdakwa tidak benar dan sangat mencemarkan nama baik Hendry Irawan," tambahnya
Pengacara Gina, Andry Ermawan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Menurut dia, Gina membuat video itu untuk mempertahankan rumahnya. Kliennya hanya bercerita tentang pengalamannya dan tidak ada niat untuk mencemarkan nama baik saudara tirinya.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar