Liputan Indonesia || Ngawi, - Proyek pembangunan taman soekarno tahap 1 Kabupaten Ngawi, dengan nilai Kontrak 4 milliar merupakan Dana Bagi Hasil Migas (DBH Migas) ditentukan dalam waktu pelaksanaan 120 (seratus dua puluh) hari kerja di dalam pengawasan CV Graha Cipta Selaras dilaksanakan CV Arudam Jaya dalam sorotan dugaan korupsi.
Dalam hal ini, proses pekerjaan tanpa adanya pengamanan K3 yang merupakan tahap atau proses suatu kegiatan untuk menyelesaikan aktivitas atau metode (cara) langkah demi langkah secara pasti dalam pekerjaan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, dan keamanan (K3).
Mandor pekerjaan, Danang mengatakan bahwa sebenarnya ada, cuman karena panas, jadi tidak di pakai.
"Tidak papa kok mas, panas soalnya jadi tidak di pakai sama pekerja," kata Danang singkat, Rabu (1/10/2023).
Disinggung terkait BPJS, pada dasarnya penyedia Jakon yang mendaftarkan proyeknya kepada BPJS Ketenagakerjaan wajib disertakan didalamnya.
"Semua pekerja 45, sedangkan yang menggunakan BPJS 23, yang tidak mempunyai jumlahnya 23 juga. Kalau saya BPJS sendiri, bukan dari Jakon," imbuh Danang
Diketahui, proyek pekerjaan milliaran rupiah merupakan milik Susi, istri dari pada SD (inisial) merupakan staff sekretariat DPUPR kabupaten Ngawi.
Dalam ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan disebutkan, setiap kontraktor induk maupun sub kontraktor yang melaksanakan proyek jasa konstruksi dan pekerjaan borongan lainnya, wajib mempertanggungkan semua tenaga kerja baik borongan, harian lepas dan musiman yang bekerja dalam proyek tersebut kedalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Penulis : Tjan08
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar