Liputan Indonesia || Sidoarjo, - Kasus dugaan pencurian dan pemberatan berupa 2 (dua) unit Fulset Mesin Dacking/Mesin pendorong Pipa (rakitan) yang ditangani Polresta Sidoarjo terhenti. Di bawah kepemimpinan kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro laporan yang di lakukan Adam Iskandar (42) warga Pasuruan ke Polresta Sidoarjo pada tanggal 11 September 2020 belum ada kejelasannya.
Berdasarkan Laporan Polisi LPB/288/IX/1.8/2020/Reskrim/SPKT Polresta Sidoarjo hasil perkembangan penelitian laporan, diberitahukan kepada pelapor bahwa Polresta Sidoarjo telah menerima upaya tindak lanjut dilakukan penyelidikan untuk mendapatkan bukti dan petunjuk bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana.
Adam Iskandar sebagai pelapor mengatakan bahwa, proses penyelidikan ini belum ada informasi apa apa.
"Saat ini saya juga di dampingi pengacara untuk mendampingi saya menindaklanjuti laporan saya 3 tahun lalu lamanya tahun 2020," kata Adam Iskandar, Rabu (8/11/2023).
Diketahui mesin Jacking ( Alat penggali tanah untuk pemasangan pipa bawah tanah ) yang hilangnya berada di Sidoarjo, barang tersebut adalah milik CV. Soeprayogi Sepanjang Sukses yang beralamat di Kota Bekasi, Jawa Barat. Setelah dilakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi atas kepemilikan barang berupa mesin Jacking tersebut Pihak Kepolisian POLRESTA SIDOARJO mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan ( SP2HP ) untuk mengembangkan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.
Dalam perkara tersebut saat dikonfirmasi media ini, Herly Sutarso merupakan Kuasa Hukum Pelapor (Adam) menyampaikan bahwa pada saat itu sudah berjalan sesuai dengan aturan penyelidikan, tetapi dari Tahun 2020 sampai sekarang ini tidak ada kepastian hukum (terselesaikan).
"Halmana penyidik Polresta Sidoarjo tidak dengan segera memerintahkan penangkapan dan/atau perintah penahanan terhadap tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ada asumsi secara pribadi masyarakat dan menciptakan kesimpulan-kesimpulan dan/atau ulasan-ulasan hukum yang simpangsiur dikalangan rakyat yang simpangsiur tidak dapat dipertanggung jawabkan," kata Mas Hengki panggilan akrab Herly Sutarso.
BersambungPenulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar