Liputan Indonesia || Surabaya - Zaenal Ma'arif bin Yahya Najib dituntut dengan Pidana penjara selama 7 tahun kerena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 dan Pasal 197 UU RI Nomer 36 Tahun 2009 serta harus membayar denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistine dari Kejaksan Negeri Surabaya di PN Surabaya.
Atas tuntutan tersebut Penasehat Hukum terdakwa Slamet, meminta keringan hukuman dengan alasan terdakwa hanya sebagai kurir Narkoba jenis ganja atas perintah dari Putra (DPO) dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi.
"Terdakwa adalah kurir Narkoba jenis ganja atas perintah dari Putra yang masih buron," kata Slamet selaku penasehat hukum terdakwa dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Selasa (17/10/2023).
Atas pledio tersebut, JPU Siska menyatakan, kami pada intinya tetap pada tuntutan Yang Mulia.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, Bahwa awalnya Sdr.Putra (DPO) menghubungi Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis ganja sebanyak 1 kg selanjutnya sekitar jam 17.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh seseorang untuk mengambil narkotika ganja tersebut dipinggir kereta api samping perumahan Deltasari Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo lalu sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa mengambil 1 bungkus plastic merah yang didalamnya berisi 1 Kg narkotika jenis ganja, Bahwa setelah Terdakwa berhasil mendapatkan paketan ganja yang terbungkus dalam kantong plastik merah selanjutnya dibagi menjadi 14 plastik klip untuk dijual. Bahwa Terdakwa mendapatkan upah sejumlah Rp.2 juta dari Sdr.Putra untuk mengambil ranjauan narkotika jenis ganja dan menyerahkan narkotika jenis ganja kepada pembeli.
Bahwa dihari yang sama jam 20.00 Wib bertempat di depan rumah Terdakwa Jl.Ubi 6/17 Rt.04 Rw.05 Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya datang saksi Dzikrullah Ahmad Kushadi dan saksi Dimas Arif Sufi dari petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya) melakukan penangkapan terhadap Terddakwa lalu pada saat dilakukan penggeledahan diteukan barang bukti berupa
2 plastik klip berisi daun ganja, batang, biji kering berat dengan berat masing-masing ± 3,30 gram beserta plastiknya dan ±2,44 gram beserta plastiknya diduga narkotika jenis ganja ditemukan didalam 1 buah tempat rokok dari kayu yang berada didalam saku sebelah kiri.
10 plastik klip berisi daun ganja, batang, biji kering berat dengan berat masing-masing ± 2,29 gram beserta plastiknya, ±2,42 gram beserta plastiknya, ±2,78 gram beserta plastiknya, ±2,78 gram beserta plastiknya,±2,89 gram beserta plastiknya, ±2,89 gram beserta plastiknya, ±2,99 gram beserta plastiknya, ±3,84 gram beserta plastiknya, ±60,52 gram beserta plastiknya, 33,30 gram beserta plastiknya diduga narkotika jenis ganja ditemukan didalam kotak penyimpanan motor Tosa,1 kartu ATM paspor BCA dan 1 kartu ATM tahapan Xpresi BCA ditemukan didalam dompet. Bahwa Terdakwa menerangkan menyimpan Narkotika jenis ganja didalam kamar kos Jl.Jemurwonosari Gang Lebar No.35 Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya selanjutnya petugas Kepolisian dan Terdakwa menuju kamar kos Terdakwa lalu sesampainya ditempat tujuan dilakukan penggekedahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastic klip berisi daun, batang, biji kering dengan berat masingmasing ± 517 beserta plastiknya dan ±322 gram beserta plastiknya diduga narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah isolasi besar warna cokelat dan 1 buah plastik klip ditemukan didalam laci meja kamar kos.
Bahwa Terdakwa menerangkan menyimpan obat keras dirumah Terdakwa yang terletak di Jl.Pulo Wonokromo Wetan Gang II No.40B Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya selanjutnya petugas Kepolisian dan Terdakwa menuju rumah Terdakwa lalu sesampainya ditempat tujuan dilakukan penggekedahan ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastic berisi 2930 butir pil berwarna putih logo “LL” diduga obat keras ditemukan didalam lemari kamar Terdakwa.
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta penyitaan terhadap 14 plastik klip berisi daun ganja, batang, biji kering berat dengan berat masingmasing yaitu ± 3,30 gram beserta plastiknya dan ±2,44 gram beserta plastiknya, ± 2,29 gram beserta plastiknya, ±2,42 gram beserta plastiknya, ±2,78 gram beserta plastiknya,±2,78 gram beserta plastiknya, ±2,89 gram beserta plastiknya, ±2,89 gram beserta plastiknya, ±2,99 gram beserta plastiknya, ±3,84 gram beserta plastiknya, ±60,52 gram beserta plastiknya, 33,30 gram beserta plastiknya, ± 517 beserta plastiknya dan ± 322 gram beserta plastiknya diduga narkotika jenis ganja, 3 bungkus plastic berisi 2930 butir pil berwarna putih logo “LL”, 1 celana Panjang, 1 kartu ATM paspor BCA dan 1 kartu ATM tahapan Xpresi BCA, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah isolasi besar warna cokelat dan 1 buah plastik klip.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar