Liputan Indonesia || Surabaya - Terdakwa Indro Prajitno diseret lagi di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Handayani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penggelapan modal tambang Batu Bara yang merugikan PT. Kreasi Energi Alam senilai Rp 17.381.462.492 ditambah keutungan sekitar Rp 2.133.238.610, yang di Ketuai Majelis Hakim I Ketut Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini JPU Rakmad Hari Basuki menghadirkan saksi yakni Regina Agenes Wahyu Nurhayati selaku Direktur PT. Kreasi Energi Alam (KEA), Naya Ardianti Bagian Keuangan PT. KEA, Inul dan Farida pegawai PT KEA.
Regina mengatakan, bahwa perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan tranding atau penjualan Batubara dan dalam perkara ini, kami memberikan modal untuk pertambangan Batubara kepada terdakwa Indro Prajitno yang mengakui sebagai pemilik dari PT. Sumber Baramas Energi (SBE) dan semuanya ada perjanjiannya serta ada rekening yang ditunjuk oleh terdakwa.
"Saat itu terdakwa menyampaikan bahwa, perusahaannya mencari batu bara dalam jumlah besar yang akan disuplai ke PLN untuk pembangkit listrik kemudian setelah mengetahui jumlah batu bara yang dibutuhkan oleh PT KEA tersebut dalam jumlah besar maka terdakwa sebagai komisaris Utama PT. SBE. Kami juga diberikan kuasa untuk menarik uang dari Rekening Bank PT SBE setelah menerima pembayaran dari PT PLN Batubara," kata Regina saat memberikan di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa (31/10/2023).
Masih kata Regina bahwa, pada akhirnya menerima tawaran terdakwa dan bersedia sebagai pemodal atas kontrak yang dimiliki PT. SBE untuk sebagai pemasok batubara di PLTU di Indramayu. Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama 1,2,3 tidak ada masalah, namun untuk ke 5, 6 dan 7 tersebut PT. SBE telah menerima pembayaran dari pihak PT PLN Batubara, namun oleh terdakwa tidak diberikan oleh terdakwa. Atas kejadian tersebut kami laporkan ke pihak kepolisian.
Disingung oleh JPU Hari Basuki terkait adanya perdamaian pihak Perusahaan dengan terdakwa dan apakah terdakwa juga menyerahkan beberapa aset untuk perdamaian tersebut?."Menang benar ada perdamaian saat itu, namun sudah dibatalkan. Karena saat itu terdakwa menawarkan untuk memberikan pengelolaan tambang batu kontruksi (Palu Indah Teknik) dan terdakwa mengaku memiliki saham 50% serta bisa mengkondisikan," beber Regina.
Ia menambahkan, bahwa akhirnya kita buat surat perdamaian, setelah kami datang ke lokasi tambang ternyata ada banyak masalah seperti ada hutang dari Bank Mandiri, BPJS karyawan tidak dibayarkan, belum lagi sewa alat berat 3 unit, namun yang datang cuma satu. Terlebih terdakwa minta modal lagi, sehingga tidak kami tidak teruskan dan perdamaian kami batalkan karana kami sudah kehilangan Rp. 17 Miliar untuk modal. terkait penyerahan aset terdakwa saya tidak tahu, cuma saat itu Dafa selaku lawyer saya pernah menjual aset tanah 2400 meter seharga Rp 350 juta dan ada IJBnya, karena saat itu butuh uang.
"Saya baru tahu aaet dari Dafa itu berasal dari terdakwa Indro Prajitno," tambah Regina.
Sementara kuasa hukum terdakwa menanyakan apakah ada uang PT KEA yang masuk ke rekening atas nama terdakwa Indro Prajitno," setahu saya tidak ada," saut Regina.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal adanya perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Regina Agenes Wahyu Nurhayati selaku PT Kreasi Energi Alam (KEA) dan terdakwa Indro Prajitno selaku Komisaris Utama PT. Sumber Baramas Energi (SBE) menerima modal modal ada 7 antara lain secara bertahap melalui Rekening Bank Mandiri, sebagai berikut:
1. 7 Juni 2019 Rp. 3.504.839.000.
2.15 Juli 2019, Rp. 3.379.533.220.,
3.29 Juli 2019, Rp. 3.893.887.080,-
4.01 Agustus 2019, Rp. 5.462.784.160
5.28 Agustus 2019, Rp. 4.756.103.493
6.25 September 2019, Rp. 5.094.240.030
7.17 Oktober 2019, Rp. 5.055.088.443
Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama yang ke-5, ke-6 dan ke-7 tersebut, PT. SBE telah menerima dana untuk membiayai pasokan batubara ke PT PLN Batu Bara dengan jumlah total sebesar Rp. 17.381.462.492, selanjutnya setelah melakukan pengiriman batu bara yang dipasok ke PT PLN Batu Bara, maka pihak PT.SBE telah menerima pembayaran dari pihak PT PLN Batu Bara, atas penjualan batu bara yang dibiayai oleh PT KEA tersebut, namun terdakwa tidak mengembalikan dana modal beserta keuntungan sebagaimana yang telah ditentukan kepada Regina Agnes Wahyu selaku Direktur PT KEA dengan jumlah Rp. 17.381.462.492 ditambah keuntungan yang seharusnya diserahkan sebesar Rp.2.133.238.610. Bahwa melalui kuasanya, pihak PT KEA mengirimkan somasi satu kali dan undangan klarifikasi kepada terdakwa namun tidak ada tanggapan.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar