Liputan Indonesia || Pemalang - Sejumlah wartawan terkejut dengan adanya garis merah, pada saat acara pelantikan Sekda terpilih di gedung Sasana Bakti praja lingkungan Pendopo Kabupaten Pemalang.Selasa (19/9/2023).pagi
Hal itu di sesalkan oleh beberapa wartawan yang telah menunggu acara tersebut guna mendapatkan informasi yang jelas untuk di sampaikan kepada publik.
Selesai acara, awak media mencoba mengkonfirmasi terkait adanya pelantikan Sekda secara tertutup Bupatipun memberikan penjelasan.
Plt. Bupati Pemalang Mansur Hidayat mengungkapkan keterkejutannya atas larangan pemberitaan media saat pelantikan Sekda.
Mansur menyatakan, dirinya tidak pernah menginstruksikan siapa pun untuk melarang jurnalis memasuki gedung dalam melakukan peliputan.
. “Siapa bilang tertutup, acara pelantikan ini terbuka? untuk Media. Saya tidak pernah menginstruksikan untuk melarang wartawan masuk. Itu di luar sepengetahuan saya” kata Mansur dengan raut muka kesal usai pelantikan. Selasa (19/9/2023) pagi.
Padahal wartawan di bekali dengan UU Pers No 40 tahun 1999 yang tertuang dalam beberpa pasal diantaranya: Pasal 4 Ayat (1),(2) dan (3), Pasal 5 Ayat (1) ,Pasal (8) dan bunyi pasal (18) Ayat (1) " setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000(lima ratus juta rupiah)" . Serta berdasarkan Undang-undang Dasar Tahun 1945 No 28 Ayat (2).
Diketahui, posisi Sekretaris Daerah di Pemalang sudah kosong selama dua tahun terakhir dan dilakukan proses seleksi terbuka. Hasilnya, ada tiga nama yang lolos seleksi dan diajukan ke Gubernur Jawa Tengah dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketiga nama tersebut adalah Moh Sidik (Pj) Sekretaris dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang), Mu'minun (Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang), dan Heriyanto (Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga).
Penulis : SKM
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar