Musli dan Zainal Bobol Gardu Induk Perak Diadili

Liputan Indonesia
|| Surabaya -
Terdakwa Musli dan Zainal Abidin diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estika Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara pencurian kabel ULTG Surabaya Utara yang merugikan Arghian Krenadian Januari sebesar Rp 8 juta dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (20/09/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan pegawai dari PLN yakni Arghian Krenadian Januari selaku leader dan temanya.

Saksi Arghian Krenadian Januari mengatakan bahwa, para terdakwa membobol kantor, masuk melalui gorong-gorong dengan cara merusak pagar, kemudian mengambil kabel grounding tembaga diperalatan PMS bus (Pemisah tegangan). Panjangnya sekitar 24 Meter.

"Untuk kejadian saya, tidak tahu. Namun para terdakwa tertangkap kamera CCTV,"kata Arghian saat memberikan keterangan kesaksian di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Disingung oleh JPU Dilla terkait pengambilan kabel tersebut. Apakah berdampak. 

Arghian menjelaskan bahwa, Sebenarnya tidak ada kendala gangguan, namun bisa membahayakan kepada pegawai ULTG Surabaya.

Sementara saksi lainnya hanya membenarkan keterangan dari saksi Arghian dan tidak ada tambahan.

Atas keterangan saksi para terdakwa tidak membantahnya. Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Pada intinya para terdakwa telah mengakui perbuatannya telah mengambil kabel PLN dan menyesali perbuatannya." Kabel 24 meter dijual ke Pasar Loak dengan harga Rp.700 ribu dibagi masing-masing Rp 200 ribu dan sisanya Rp 100 ribu untuk beli es. Untuk Rofik kabur.

Saat JPU Dilla menanyakan apakah para terdakwa sebelumnya pernah dihukum, kedua terdakwa mengaku pernah dihukum Pidana Penjara masing-masing 10 bulan dan 9 bulan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, berawal pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira jam 00.00 WIB Terdakwa Musli, Zainal Abidin dan Rofik (DPO) berboncengan bersama sama mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam hingga sekira jam 02.00 WIB para terdakwa dan .Rofik berhenti di depan PLN Gardu Induk Perak yang beralamatkan Jl. Nilam Barat No.2-4 Surabaya untuk bersepakat mengambil kabel PLN jenis tembaga yang tanpa izin pemiliknya dengan cara Rofik merusak skat pembatas draonase air dan memastikan kondisi sekitar terasa aman, kemudian para terdakwa bersama sama memasuki kedalam lingkungan Gardu PLN dengan menyiapkan kunci pass kecil dan berjalan ke switch yard yang mana terdakwa Musli berperan mendekati instalasi listrik dan langsung membuka mur yang mengikat dikabel dengan menggunakan kunci pass kecil namun terdakwa Musli tidak berhasil membuka mur tersebut lalu terdakwa Musli berganti cara dengan melepas kabel grounding tembaga diperalatan PMS Bus (Pemisah Tegangan dalam Keadaan tanpa berbeban), kemudian setelah kabel Grounding Barecopper (BC) berhasil terlepas terdakwa II ZAINAL ABIDIN BIN BUHARI menarik dan menggulung kabel Grounding Barecopper (BC) sepanjang 24 meter, setelah para terdakwa berhasil mendapatkan kabel Grounding Barecopper (BC) sepanjang 24 meter tersebut langsung bergegas pergi dengan berjalan melewati kembali drainase air yang skat pembatasnya telah rusak dan oleh terdakwa  dikembalikan ke posisi semula agar tidak terlihat rusak oleh pemiliknya, adapun para terdakwa  berhasil menjualkan kabel Grounding Barecopper (BC) sepanjang 24 meter ke Pasar Loak dengan harga Rp.700 ribu dan dibagi menjadi masing masing sebesar Rp.200.ribu dan untuk sisanya sebesar Rp.100 ribu digunakan para terdakwa bersama sdr. Rofik ibelikan makan dan bensin sepeda motor milik Rofik.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa bersama dengan sdr.ROFIK mengakibatkan ULTG Surabaya Utara yang dalam hal ini diwakili oleh saksi Arghian Krenadian Januari  mengalami kerugian sebesar Rp.800 ribu  dan selain itu dapat membahayakan kepada pegawai ULTG Surabaya Utara akibat adanya gangguan tranmisi arah madura yang tidak bisa menginduksikan kedalam tanah.

Atas Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Nama

#Berita viral,3,#BeritaViral,808,#fyp,27,#MafiaHukum,8,#Mafiakasus,14,#MafiaMigas,8,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,38,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,433,BAIS,5,Berita Terkini,1603,Berita Utama,4323,Berita-Terkini,3925,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,447,Ekonomi & Bisnis,29,fasilitas,3,Galeri-foto-video,184,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2399,hukum,56,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,388,Internet,95,islami,6,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,143,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,403,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2032,Negara,1,Olahraga,129,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1940,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,727,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,823,politisi,4,POLR,3,POLRI,2976,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8133,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,346,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,67,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,57,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Musli dan Zainal Bobol Gardu Induk Perak Diadili
Musli dan Zainal Bobol Gardu Induk Perak Diadili
Musli dan Zainal Bobol Gardu Induk Perak Diadili
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgIiTy3DODj82t6_TafVtOtYb7WR1brKrVlYEUloielKO2_qIcCdzu0SaRjIeiATmNAq6IZwzzwcKyUjjPXWlWcU93mKc2lbmk0BGgVlruuHxtAN7Qfi79NU965Shx7PqjJxzcSc2pT-Q-SzpwIA80ghyGDNsihEHJX3bmkaaODQ2rIufoZgph8qZAsKgY/s320/IMG-20230920-WA0065.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgIiTy3DODj82t6_TafVtOtYb7WR1brKrVlYEUloielKO2_qIcCdzu0SaRjIeiATmNAq6IZwzzwcKyUjjPXWlWcU93mKc2lbmk0BGgVlruuHxtAN7Qfi79NU965Shx7PqjJxzcSc2pT-Q-SzpwIA80ghyGDNsihEHJX3bmkaaODQ2rIufoZgph8qZAsKgY/s72-c/IMG-20230920-WA0065.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/09/musli-dan-zainal-bobol-gardu-induk.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/09/musli-dan-zainal-bobol-gardu-induk.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content