Liputan Indonesia || Surabaya - Terdakwa Irwan Koes Wardhono kasus penipuan dan penggelapan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejari Surabaya, terkait perkara penggelapan Mobil Daihatsu Xenia warna hitam L-17111 AAH di Pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi yaitu Yuliani Fransina Solo dan Ach Soleh.
Yuliani Fransina Solo menjelaskan, bahwa ia mempunyai rental mobil miliknya di sewa oleh Ach Soleh. "Saya punya rental sewa mobil,Yang Mulia,"jelas Yuliani di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu,(16/08/2023).
Sementara itu, Ach Soleh mengaku, ia sudah lama bekerjasama terkait sewa mobil dengan suaminya Yuliana Fransina Solo. Lalu ia meminjam mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol L-1711 AAH Tahun 2016 kepada Yuliana Fransina Solo dan disewakan kepada terdakwa Irwan Koes Wardhono dengan harga Rp 300 ribu perhari. Kemudian terdakwa Irwan Koes Wardhono sewa mobil itu selama 5 hari dan membayar DP sebesar Rp 500 ribu.
"Setelah lebih dari 5 hari, saya telepon terdakwa tapi hilang kontak,Yang Mulia,"ujarnya.
Terkait keterangan para saksi, terdakwa membenarkannya. "Benar Yang Mulia. Waktu itu saya gadaikan kepada Ismail (DPO) dengan Rp 20 juta, Yang Mulia,"ucapnya melalui video call.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa pada hari Rabu, 13 April 2023 sekitar pukul 11. 00 WIB di hotel Singosari Cendana Surabaya. Terdakwa Irwan Koes Wardhono berpura-pura menyewa mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol L-1711 AAH Tahun 2016 kepada jasa rental saksi Ach Soleh, dimana mobil tersebut milik saksi Yuliani Fransina Solo dengan harga Rp.300 ribu per hari.
Kemudian terdakwa Irwan menyewa mobil tersebut selama 5 hari dengan membayar DP Rp.500 ribu ke saksi Ach Soleh, namun setelah tanggal pengembalian mobil, terdakwa tidak mengembalikan mobil, mala mengadaikan mobil tersebut kepada Ismail masih buron sebesar Rp.20 juta.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar