Liputan Indonesia || Pemalang - Rekonstruksi cor Beton (Rigid Pavement) jalan Kabupaten yang baru dilakukan belum lama ini mengalami retak-retak, Padahal jalan tersebut belum di gunakan sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap mutu/ kualitas pekerjaan tersebut, di duga tidak sesuai
Spek.
Proyek tersebut menggunakan dana alokasi umum (DAU) senilai Rp. 2.239.989.504 (Dua Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Empat Rupiah) dengan nomor kontrak 027.2/07.BM.04.K/PUTR/2023 dan Tanggal kontrak 19 Juni 2023 Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek di sekitar lokasi, pengerjaan jalan tersebut.
Di papan informasi itu, tertulis nama pekerjaan Rekontruksi jalan Jebed - Kendalsari dengan masa pengerjaan 75 (Tujuh Puluh Lima) hari kalender dengan penyedia jasa PT Bina Cipta Raya dan Konsultan Pengawas CV Graha Safira.
Adapun titik keretakan berada di Jalan Desa Kejambon - Sokawangi (tepatnya di depan Salon Kecantikan Flora) sebelah barat gapura desa Sokawangi, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
Menurut Seorang pengguna jalan dan warga setempat, yang merasa kecewa," mengungkapkan harapannya agar pemerintah terus mengawasi proyek tersebut, agar tidak terjadi kerusakan lebih lanjut.
Ia juga mengelukan dengan pengaturan jalan yang tidak tertib," sehingga kami sebagai penguna jalan kalau pas memakai mobil menjadi antrian panjang yang membuat bahan bakar boros," keluh warga sekitar sebagai pengguna jalan Sabtu (29/7/2023) petang.
" Kegiatan tersebut juga kurang tertib dalam pemasangan rambu- rambu jalan sehingga sering saya mendengar banyaknya kecelakaan, tetapi Alhamdulilah tidak sampai menimbulkan korban jiwa.hanya luka- luka agak berat saja," ungkap warga sekitar.
Sementara itu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang DPUTR Kabupaten Pemalang, Sarinto, S.T., M.Si. mengatakan," bahwa perbaikan akan dilakukan dengan menambal bagian yang retak menggunakan campuran beton mixer. Pembayaran untuk perbaikan ini akan dihitung melalui Mutual Check (MC) pembayaran yang diajukan," tandasnya.
Penulis :SKM
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar