Pembobol PT. Duta Cipta Pakarperkasa Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara

Liputan Indonesia
|| Surabaya
- Sugianto Hadi Widodo dituntut dengan Pidana penjara 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Efendi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, melakukan Pencurian kawat tembaga dan besi di PT Duta Cipta Pakarperkasa di Jalan Raya Mastrip Waru Gunung Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Magapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (18/07/2023).

JPU Samsu Efendi mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pencurian tembaga dan besi di  PT Duta Cipta Pakarperkasa, sesuai dengan Pasal 363 KUHP ayat 4 dengan Pidana Penjara selama 10 bulan.

"Terhadap terdakwa dituntut Pidana penjara selama 10 bulan," kata JPU Samsu di hadapan Majelis Hakim.

Atas tuntutan tersebut memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa ketika terdakwa Sugianto Hadi Widodo, saksi Agus Siswanto, Vendra Agustiawan (berkas terpisah) bersama Woko, Baul, Riki, Yusron (Buron) mengetahui bahwa PT. Duta Cipta Pakarperkasa yang berada di Jl. Raya Mastrip Waru Gunung No. 07, Kec. Karang Pilang, Kota Surabaya mengalami kepailitan sehingga aktifitas di dalam pabrik terhenti dan akhir-akhir ini tidak ada yang menjaga disitu. Kemudian mereka mendatangi pabrik tersebut dengan menggunakan 4 unit sepeda motor, mereka dan setelah sampai di lokasi yang dituju, mereka masuk kedalam area pabrik dengan melompati pagar belakang sedangkan terdakwa tetap menunggu di luar pagar untuk menjaga keamanan. 

Setalah itu, Agus, Vendra Agustiawan bersama Woko, Baul Riki, Yusron  mengumpulkan besi-besi bekas dan kabel-kabel listrik, kemudian besi-besi bekas dimasukan ke dalam sebuah karung sedangkan gulungan-gulungan kabel langsung diangkut menuju ke luar pagar yang diterima oleh terdakwa yang berada diluar pagar.  Selanjutnya terdakwa bersama teman-teman mereka membawa kabel-kabel yang baru saja mereka ambil menuju ke tempat pembuangan sampah umum lalu mereka membakar kabel-kabel tersebut untuk memudahkan mengambil isi kabel berupa kawat tembaga. Setelah berhasil mengumpulkan isi kabel, mereka membawa karung berisi besi bekas dan kawat tembaga ke penampungan barang bekas dan besi tua untuk dijual.

Bahwa M. Agus Budiman selaku Kurator yang menangani kepailitan PT. Duta Cipta Pakarperkasa seringkali menemukan kehilangan besi-besi dan kabel dalam area pabrik sehingga meminta pihak kepolisian untuk memantau apabila ada aktifitas yang mencurigakan. Atas permintaan tersebut, pihak Kepolisian Sektor Karang Pilang selalu melakukan patroli rutin ke lokasi pabrik tersebut dan bertepatan ketika terdakwa bersama teman-temannya masuk dan mengambil barang-barang berupa besi bekas dan kabel, patroli dari polisi melihat aktifitas mereka sehingga polisi kemudian mengejar terdakwa dan teman-temannya ketika mereka sedang menjual besi bekas dan isi kabel dari tembaga di penampungan barang bekas di Jl. Raya Bambe No. 01, Kec. Driyorejo, Kab. Gresik dimana polisi berhasil menangkap saksi Agus Siswanto dan Vendra sedangkan Woko, Baul, Riki, Yusron berhasil melarikan diri dan terdakwa baru tertangkap pada tanggal 05 April 2023. Saat penangkapan, polisi menemukan 2 buah karung berisi kawat tembaga seberat 78  kilogram dan 1 karung berisi besi bekas seberat 18 kilogram.

Dari keterangan Agus, Vendra menerangkan bahwa mereka seringkali mengambil besi bekas dari bekas pabrik PT. Duta Cipta Pakar perkasa karena sejak pabrik itu ditutup, tidak ada penerangan dan juga pengawasan hanya pada siang hari. Akibat perbuatan terdakwa dan teman-temannya, PT. Duta Cipta Pakar perkasa mengalami kerugian materiil sebesar Rp 8 juta dan didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Nama

#Berita viral,6,#BeritaViral,809,#fyp,30,#MafiaHukum,8,#Mafiakasus,14,#MafiaMigas,8,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,38,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,433,BAIS,5,Berita Terkini,1617,Berita Utama,4336,Berita-Terkini,3926,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,447,Ekonomi & Bisnis,30,fasilitas,4,Galeri-foto-video,184,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2405,hukum,56,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,388,Internet,95,islami,6,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,143,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,403,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2033,Negara,1,Olahraga,129,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1941,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,727,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,823,politisi,4,POLR,3,POLRI,2977,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8147,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,346,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,67,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,57,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Pembobol PT. Duta Cipta Pakarperkasa Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara
Pembobol PT. Duta Cipta Pakarperkasa Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara
Pembobol PT. Duta Cipta Pakarperkasa Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhzxj_nrQKTLjOTZmnZzrcymv2k5UwIZV5xa9hZAd2BJ8GnsI3-8ZsSZRWyh_FuyR5oIR7_qesBeVXd6kils_UlbcYidugjbK9wBoQcLzSPZgxTqYql7lqafY9-PD3bIcmFpHaMNI03049PYveW6xNz_b94XIL6eTAA3PEmDx1ahOSFiIPP6sBBBposOCQ/s320/IMG-20230718-WA0048.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhzxj_nrQKTLjOTZmnZzrcymv2k5UwIZV5xa9hZAd2BJ8GnsI3-8ZsSZRWyh_FuyR5oIR7_qesBeVXd6kils_UlbcYidugjbK9wBoQcLzSPZgxTqYql7lqafY9-PD3bIcmFpHaMNI03049PYveW6xNz_b94XIL6eTAA3PEmDx1ahOSFiIPP6sBBBposOCQ/s72-c/IMG-20230718-WA0048.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/07/pembobol-pt-duta-cipta-pakarperkasa.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/07/pembobol-pt-duta-cipta-pakarperkasa.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content